Cerita Bakul Kue Leker Wadul ke Wali Kota Ditagih PDAM Rp 5,1 Juta, Ternyata...

Cerita Bakul Kue Leker Wadul ke Wali Kota Ditagih PDAM Rp 5,1 Juta, Ternyata...

Tim detikJateng - detikJateng
Jumat, 10 Okt 2025 09:39 WIB
ilustrasi air keran
Ilustrasi air PDAM. Foto: thinkstock
Solo -

Pedagang kue leker di Kota Solo, Budi Harjanto, mengadukan terkait tunggakan PDAM di rumahnya yang sebesar Rp 5,1 juta. Ternyata, tagihan sebanyak itu merupakan tunggakan selama 10 tahun.

Budi menyebut sudah lama tak bisa membayar tagihan PDAM di rumahnya. Dia mengaku mengalami kesulitan usai pandemi COVID-19 beberapa tahun lalu.

Warga Setabelan, Banjarsari itu akhirnya mengadu ke Wali Kota Solo melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) usai air di rumahnya mati sejak tiga bulan terakhir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya benar yang di Ulas itu, semula saya pakai air ya cuma sedikit, awalnya kena beban Rp 50 ribu, tapi kondisi pekerjaan sepi, setelah COVID sampai sekarang ada masalah terus, ekonomi menurun," kata dia kepada detikJateng, Kamis (9/10/2025).

"Sudah 3 bulanan lebih air mati. Jadi saya sudah nggak bisa apa-apa, pakaian menumpuk. Mandi di Taman Banjarsari itu. Di Taman Banjarsari. Terus bikin leker ya beli air mineral, ini kan soalnya keadaannya juga sampai sekarang masih sepi," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Budi mengaku memang tidak memiliki uang untuk membayar tagihan air sebesar Rp 65 ribu setiap bulannya. Apalagi untuk melunasi tunggakannya yang kini Rp 5,1 juta termasuk denda.

"Itu sampai barang-barang saya jual buat tambah modal, kadang kurang ya. Buat nambah makan, sampai rumah itu bersih nggak ada apa-apa," ungkapnya.

Budi menyebut aduan itu disampaikan oleh kerabatnya. Setelah mengadu di ULAS, Wali Kota Solo Respati Ardi memberi kemudahan untuk kembali memasang saluran air.

"Nanti mungkin minggu depan akan dipasang kembali, cuma bayar biaya penggalian itu kok aja. (Sudah bayar denda?) Belum, tapi nanti sama Mas Respati udah diklaimkan, tinggal pemasangan lagi, pemasangan gratis," terangnya.

Menunggak 10 Tahun

Terpisah, Asisten Penertiban Air Minum, Wahyu Caroko, mengatakan kasus Budi Harjanto sudah menunggak pembayaran air sejak tahun 2014. Namun saluran air ditutup pada 2014 dengan nilai tunggakan Rp 5 juta.

"Itu tunggakannya dari 2014 sampai 2024. 2014 sampai 2024 itu dengan dengan nominal rupiah Rp 5 juta. Pak Budi itu kemarin salah satu yang sudah kita berulang kali ke sana, kita segel ya, kita enggak tahu kondisinya kalau sebatang kara," ungkapnya.

Pihaknya mengaku sudah melakukan Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai penagihan. Dirinya memastikan bahwa PDAM yang merupakan bagian dari BUMD itu mengutamakan kemanusiaan.

"Jadi kita lebih lunak lah lebih lebih berkemanusiaan karena hubungannya dengan air. Karena penting kan itu vital untuk masyarakat. Jadi kita berusaha menerapkan kita tagih terus, kita istilahnya ada niatan bayar, terus besok belum ada bayar lagi kita ke rumah lagi," bebernya.

"Itu gagal empat kali, terus yang kelima itu kita baru melakukan tindakan. Itu biasanya kalau sudah sampai 1 tahun, 2 tahun lebih. Biasanya masuk bulan ketiga, tahun kedua, kelima itu kita melakukan penyegelan. Kita melakukan penyegelan, kita matikan lewat ada alatnya itu di meterannya itu, kalau nggak kita kunci," sambungnya.

Menurutnya, Budi sempat mendatangi ke kantor PDAM pada Agustus 2025 dan meminta pasang air. Namun, karena masih punya tunggakan dan belum dibayar tidak bisa dipasang.

"Dia bilang pernah jadi pelanggan terus Kalau di PDAM ada aturannya, satu lokasi kalau dia sudah pernah pasang, terus ada tunggakan terus kena putus, berapa tahun kemudian dia pasang lagi dengan di tempat yang sama titik-titik rumah sama, dia harus bayar tunggakan yang dulu itu," bebernya.




(afn/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads