Duduk Perkara Ari Bentengi Rumah hingga Tutup Jalan Perumahan di Semarang

Round-Up

Duduk Perkara Ari Bentengi Rumah hingga Tutup Jalan Perumahan di Semarang

Tim detikJateng - detikJateng
Jumat, 10 Okt 2025 07:01 WIB
Tampak dalam kondisi terkini pagar baru yang dibuat Ari untuk menutup jalan Sinar Mas VII, Perumahan Sinar Waluyo, Kota Semarang, Rabu (8/10/2025).
Tampak dalam kondisi terkini pagar baru yang dibuat Ari untuk menutup jalan Sinar Mas VII, Perumahan Sinar Waluyo, Kota Semarang, Rabu (8/10/2025). Foto: dok. istimewa/warga
Semarang -

Seorang pria bernama Ari Setiawan dikeluhkan warga di Perumahan Sinar Waluyo, Kedungmundu, Tembalang, Semarang. Sebabnya, dia nekat memblokir akses jalan umum perumahan menggunakan seng, yang kemudian diganti pagar kawat begitu Satpol PP Kota Semarang datang dan membongkarnya.

Diketahui, Ari memasang seng pembatas selama berbulan-bulan, menyebabkan warga tidak bisa melewatinya. Penutupan itu diperparah dengan ulah Ari yang menempatkan sampah sehingga warga terganggu dengan baunya.

Beralasan Bangun Rumah

Kapolsek Tembalang, Kompol Kristiyastuti Handayani, menuturkan pihaknya menerima laporan dari warga yang minta supaya bisa difasilitasi untuk berbicara dengan Ari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada jalan umum ditutup dengan menggunakan seng dan ada beberapa material yang mengganggu menutup jalan umum," kata Kristiyastuti saat ditemui detikJateng usai mediasi, Minggu (5/10).

ADVERTISEMENT

"Izin dari masyarakat juga tidak ada. Sementara kami bersama pak lurah dan pak RW mencoba untuk mediasi dengan beliaunya dan juga istrinya namun demikian kami belum mendapatkan kesepakatan," sambungnya.

Tyas, sapaan akrab Kompok Kristiyastuti, menerangkan Ari berdalih tengah membangun rumah sehingga menutup jalan perumahan. Namun, penutupan itu ternyata tanpa seizin warga.

Salah satu warga yang terdampak langsung penutupan jalan, Bowo (43), mengungkapkan jalan tersebut sudah berbulan-bulan tidak bisa dilewati karena ditutup menggunakan sampah dan batu besar.

"Kalau jalan sudah ndak bisa dilewati itu sudah beberapa bulan ini, karena ditutup sampah, ditutup batu-batu besar biar ndak ada aktivitas ke sana," kata Bowo.

Dia semakin meradang karena Ari juga menaruh sampah di sekitar sana. Membuat bau dan lalat yang hinggap mengganggu penghuni sekitar.

"Bau sampah itu kita (mencium baunya) setiap hari. Saya nggak pernah ngurusi, saya nggak pernah gimana-gimana, yang saya komplainkan baunya (sampah). Bahkan saya mau ada acara di rumah pun juga harus saya pindah ke gedung, sampai seperti itu karena bau sampahnya," jelas Bowo.

Ari saat memasang kembali pagar di Jalan Sinar Mas VII, Perumahan Sinar Waluyo, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang pada Senin (6/10/2025) sore.Ari saat memasang kembali pagar di Jalan Sinar Mas VII, Perumahan Sinar Waluyo, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang pada Senin (6/10/2025) sore. Foto: Ardian Dwi Kurnia/detikJateng

Pembelaan Ari soal Adanya Kebut-kebutan Lewat Rumahnya

Satpol PP Kota Semarang kemudian datang dan membongkar pagar seng itu pada Senin (6/10). Ari dengan emosi mengungkap dia memblokir jalanan karena selain fokus bangun rumah, terganggu dengan adanya aksi kebut-kebutan.

"Malam-malam trek-trekan (balapan) di jam saya tidur setengah dua (dini hari) benar itu? Anaknya bisa ngomongin ndak? Warga sini ndak bisa ngomongin pak," ucap Ari dengan nada tinggi saat diajak berdialog oleh petugas.

Ari berkilah aksinya dilakukan supaya proses pembangunan rumahnya tidak sampai mengganggu masyarakat.

"Itu sudah jelas saya mengakui itu tak tutup sama saya tujuan saya untuk kemaslahatan umum biar tidak mengganggu," kata Ari.

Ia sempat menantang para petugas Satpol PP untuk melaporkan perbuatannya. Ia juga mengaku siap dimejahijaukan jika memang perbuatannya melanggar hukum.

"Dua alat bukti, ada laporan, ada saksi, silakan diproses, kita perang di pengadilan! Jelas?" tantang Ari.

Kembali Blokir Jalan Perumahan-'Perkuat' Pagar

Senin sore begitu pagar sengnya dibongkar Satpol PP, Ari ternyata mendirikan lagi blokade. Bahkan, dia 'memperkuat' blokade tersebut menggunakan cor.

Pantauan detikJateng di lokasi pukul 15.50 WIB, Senin (6/10), tampak Ari sedang sibuk memasang kawat-kawat kecil untuk mengikat pagar wiremesh atau jaring kawat besi ke bambu. Selain bambu, di belakang pagar itu terlihat tumpukan hebel dan seng bekas.

Ari lalu melihat keberadaan jurnalis yang memantau dari jarak kurang sekitar 10 meter dari pagar itu. Ari kemudian melempari batu ke arah jurnalis detikJateng yang sedang mengambil foto. Lemparan itu meleset.

Ketua RW 1 Kelurahan Kedungmundu, Herudianto, membenarkan Ari kembali memasang pagar penutup jalan. Ia merasa curiga saat melihat tukang yang dipekerjakan Ari menggali tanah di tempat bekas pagar dibangun. Namun saat ditegur, para pekerja itu beralasan bahwa galian akan digunakan untuk saluran air.

"Saya di situ (dekat lokasi pembongkaran pagar) sampai azan (zuhur), nengok lah ke atas (lokasi dibongkarnya pagar) sama Pak Lurah, ternyata jalan sedang digali membujur. Saya tanya ke tukangnya, katanya mau dibikin saluran (air)," kata Heru.

"Udah kami tegur 'lho kok malah jalannya digali?', 'kita disuruh pak, ini mau dibikin saluran'. 'Ndak boleh', 'ya kalau ndak boleh bapak silakan bilang ke yang punya, kita pekerja pak, jadi kita hanya disuruh'," imbuh Heru menirukan percakapannya dan para pekerja itu.

Heru kemudian meninggalkan lokasi dan pergi ke tempat kerjanya. Sore sepulang kerja, ia terkejut saat melihat pagar kembali berdiri kokoh memblokade jalan.

"Saya pulang kerja jam 17.15 WIB baru pulang, tak (saya) lihat di atas, waduh sudah dipagar tinggi lagi," ucap Heru.

Heru menjelaskan, pagar baru yang dipasang Ari tak lagi menggunakan seng. Kali ini Ari menggunakan kawat ram dan wiremesh untuk menutup akses jalan kampung itu.

"Ini ndak tertutup, nek (kalau) seng kan kita ndak bisa lihat posisi sana. Ini kawat ram yang ada wiremesh itu didirikan tinggi. Jadi ditutup total tapi kita bisa lihat posisi dalamnya," jelas Heru.

Tak tanggung-tanggung, pagar wiremesh ini tak hanya disangga oleh tiang bambu seperti pagar sebelumnya. Heru menyebut pagar baru ini diikat ke tiang cor pada kedua sisi luarnya.

"Sudah dicor. Jadi digali dalam terus memasang tiang bambu terus dicor. Setelah dicor, wiremesh didirikan terus diikat sama tiang cor itu," ungkap Heru.

Petugas Satpol PP membongkar pagar seng di Jalan Sinar Mas VII, Perumahan Sinar Waluyo, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Senin (6/10/2025).Petugas Satpol PP membongkar pagar seng di Jalan Sinar Mas VII, Perumahan Sinar Waluyo, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Senin (6/10/2025). Foto: Ardian Dwi Kurnia/detikJateng

Pak RT Pun Kena Ancam

Ketua RW 2 Kedungmundu, Herudianto, berujar ketika dia masih menjabat sebagai Ketua RT 12, dia kerap mendapat keluhan dari warga. Kata dia, Ari sering membawa tumpukan sampah ke perumahan.

"Ada laporan warga Pak Ari masukke (memasukkan) sampah (ke perumahan), sampai airnya itu netes-netes ngalir ke bawah. Abis itu ditumpuk di depan rumah, di pinggir jalan, tumpuk-tumpuk di situ kan baunya ndak karu-karuan," kata Heru, sapaan akrabnya, saat dihubungi detikJateng, Rabu (8/10).

Mendapat laporan itu, Heru bergegas mendatangi rumah Ari. Ia lalu mengingatkan perbuatan Ari itu membuat warga lain tidak nyaman.

"Laporan (masuk) ke saya, saya langsung ke atas (rumah Ari), pagi lah jam enam atau setengah tujuh, masih pagi," ujar Heru.

"Tak ingatkan, 'pak ada keluhan warga njenengan masukke sampah air-e mengalir sampai ke bawah bau'," sambung Heru menirukan ucapannya ketika menegur Ari kala itu.

Namun bukannya menyadari kesalahannya, Ari malah mengancam Heru. Bahkan baju Heru sempat ditarik oleh Ari.

"'Kamu ndak usah turut campur ya', langsung saya ditenteng kerah ini (baju), 'jangan macam-macam di sini kamu tak bunuh nanti kamu kalau ganggu-ganggu kerjaan saya," ujar Heru menirukan ucapan dan perlakuan Ari pada dirinya.

"Ya kalau mau mukul silakan, tinggal pilih. Saya ndak akan laporkan polisi tapi pasti tak balas, saya bilang begitu (kepada Ari)," tambah Heru.

Selain itu, Ari juga pernah mengerjakan bangunan rumahnya di malam hari. Suara bising dari aktivitas itu disebut Heru mengganggu tetangganya.

"Pak Bowo (tetangga Ari) anaknya kan masih kecil. Dia (Ari) masang keramik itu sampai di atas jam 21.00 WIB malam, kan motong keramik kenceng suaranya. Lha Pak Bowo sudah negur ke sana tapi ndak dihiraukan," ucap Heru.

Heru mengatakan sang tetangga sudah berusaha menegur Ari, namun tak dihiraukan. Tetangga itu kemudian melaporkan kegiatan Ari kepada Heru.

"Akhirnya (Pak Bowo) ngontak saya. Tak tegur lah (tukangnya), 'tolong berhenti, sudah malam, besok dilanjut lagi. Malam ndak boleh bikin keramaian, ada anak kecil'" ucap Heru.

Usai ditegur Heru, para pekerja menghentikan aktivitasnya dan melaporkan teguran itu kepada Ari. Mereka kemudian mengejar heru sambil membawa senjata tajam.

"Berhenti lah tukange, akhire tukange lapor ke Pak Ari. Begitu sudah berhenti (aktivitas memasang keramik) kan saya tinggal turun (untuk pulang)," jelas Heru.

"Dikejar saya (oleh Ari dan tukangnya) dari atas sampai di samping balai (tempat pertemuan warga). Itu saya dibawai parang," tambah dia.

Merasa diancam, Heru balik melawan mereka. Namun, Ari tetap melontarkan kata-kata bernada ancaman.

"(Tukangnya) tak bilangi, 'kamu berlaku apa ndak papa di sini, tapi kalau kamu ndak bisa tak ingatkan besok tak usir kamu, pasti tak kerahkan orang kampung untuk ngusir kamu!'. Akhire mereka (para tukang) pulang," ujar Heru.

"Dia (Ari) menyampaikan, 'pokok e kalau kamu masih ganggu kerjaanku tak habisi kamu', tapi sebatas omongan ndak sampai berlaku betul," tambahnya.

Satpol PP Beri Somasi ke Ari

Kabid PPUD (Penegakan Perundang-Undangan Daerah) Satpol PP Kota Semarang, Tantri Pradono, mengatakan akan melayangkan somasi itu minggu depan. Pihaknya meminta Ari membongkar sendiri pagar itu.

"Satpol PP akan mengirim surat somasi ke Ari tanggal 15 Oktober 2025 untuk melakukan pembongkaran pagar secara mandiri," kata Tantri saat dihubungi detikJateng, Kamis (9/10/2025).

Keputusan ini, kata Tantri, diambil Satpol PP usai menggelar rapat dengan organisasi pemerintah daerah terkait di Kota Semarang hari ini. Jika Ari tak juga menggubris teguran itu, Tantri menyebut pihaknya yang akan bergerak melakukan pembongkaran.

"Apabila dalam waktu 7 hari tidak dilakukan pembongkaran secara mandiri, Satpol PP yang akan melakukan pembongkaran," tegas Tantri.

"Kemudian material milik Ari akan diangkut menggunakan truk Satpol PP dan dibawa ke kantor Satpol PP. Pembongkaran pagar ini nanti akan dibantu pengamanan dari Polsek Tembalang," sambungnya.

Tantri berujar, tindakan Ari ini telah melanggar Perda Kota Semarang. Ia menyebut sanksi atas pelanggaran ini adalah pembongkaran.

"Dasar peraturan yang dilanggar adalah Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. (Pelanggaran yang dilakukan Ari ada di) Pasal 7 Ayat 1 Huruf c," kata Tantri saat dihubungi detikJateng, Selasa (7/10).

"Sanksi apabila dilanggar hanya dilakukan pembongkaran," lanjutnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kecelakaan Karambol di Tol Gayamsari Semarang, 8 Orang Terluka"
[Gambas:Video 20detik]
(apu/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads