Lurah Kedungmundu 'Angkat Tangan' Urus Ari Pemblokir Jalan Perumahan

Lurah Kedungmundu 'Angkat Tangan' Urus Ari Pemblokir Jalan Perumahan

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Kamis, 09 Okt 2025 18:29 WIB
Lurah Kedungmundu, Jumadi (kanan) dan Ketua RW 1, Herudianto (kiri) di Kantor Kwlueahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Kamis (9/10/2025).
Lurah Kedungmundu, Jumadi (kanan) dan Ketua RW 1, Herudianto (kiri) di Kantor Kwlueahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Kamis (9/10/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng.
Semarang -

Lurah Kedungmundu, Jumadi, buka suara soal aksi penutupan jalan menggunakan pagar seng oleh warga Perumahan Sinar Waluyo, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Ari Setiawan. Ia menyebut kasus itu sudah berulang dan kini sepenuhnya ditangani oleh Satpol PP karena mengandung unsur pelanggaran Perda.

"Terkait apa yang dilakukan saudara kita, Pak Ari Setiawan, kemarin sudah disikapi bersama dengan instansi terkait atas aduan dari ketua RT dan RW. Perbuatan Pak Ari diindikasikan pelanggaran Perda," kata Jumadi di Kantor Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kamis (9/10/2025).

"Dalam hal ini pelanggaran yang dilakukan Pak Ari Setiawan sepenuhnya ranah Satpol PP," lanjut Jumadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumadi mengatakan, pihak kelurahan bersama Kapolsek Tembalang, Ketua RT, RW, serta pihak kecamatan sudah berulang kali meminta melakukan mediasi dengan Ari. Namun, kata dia, Ari bersikeras menempuh jalur hukum dan menolak pendekatan secara humanis.

"Beliau diajak secara humanis tidak bersedia. Jadi kami serahkan kepada OPD yang membidangi, yaitu Satpol PP, sebagai penegak Perda," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Jumadi, warga setempat sebenarnya hanya ingin fasilitas umum (fasum) di Jalan Sinar Mas 7 RT 12 RW 1 kembali bisa diakses publik. Jalan tersebut berbentuk letter U dan menjadi akses penting penghubung arah timur dan barat.

"Fasum itu sangat penting untuk warga dari timur dan barat, tapi ditutup pakai pagar seng. Penutupannya dilakukan Sabtu lalu, dibongkar Bu Kapolsek pada Senin, lalu dipasang lagi saat Satpol PP pulang," ungkapnya.

Selain menutup jalan, Ari juga disebut menumpuk material bangunan dan sampah di jalan umum. Ia bahkan membangun kandang ayam hingga membongkar paving.

"Sudah sering. Ada kasus sampah, pembongkaran paving, pembangunan kandang ayam di atas yang notabene bukan tanah dia," terangnya.

Sementara itu Ketua RW 1, Herudianto juga mengaku sudah sering mendapat intimidasi dari Ari Setiawan. Menurutnya, warga yang telah tinggal di lingkungan itu sejak lama tidak pernah berbaur dan sering bersikap agresif.

"Sering saya diintimidasi. Ancaman dibunuh itu biasa, dipukuli, katanya 'kalau bukan negara hukum tak habisi kamu'. Kita maunya ajak ngomong baik-baik, tapi nggak mau diajak ngomong," jelasnya.

Heru menuturkan, kejadian ancaman juga pernah dialaminya saat menegur tukang bangunan Ari yang bekerja hingga larut malam dan mengganggu tetangga.

"Saya datangi tukangnya untuk berhenti motong keramik, dari itu dia berhenti, terus lapor ke Pak Ari. Pak Ari sama tukangnya datang bawa parang, ngomong 'kamu ganggu kerjaanku tak bunuh kamu'," ujarnya.

"Tapi nggak saya tanggapi, cuma tukangnya tak tegur, tak bilang 'kalau masih kerja malam tak usir kamu dari sini', terus tukangnya minta maaf," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kota Semarang telah membongkar pagar seng yang menutup Jalan Sinar Mas VII, Perumahan Sinar Mulyo, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Senin (6/10) pagi.

Bukannya jera, si pemasang bernama Ari itu nekat membangun pagar baru di lokasi yang sama bahkan menambah pagar di sisi jalan yang lain. Ari berdalih penutupan jalan itu dilakukannya karena sedang membangun rumah dan banyak motor ngebut di depan rumahnya.

"Malam-malam trek-trekan (balapan) di jam saya tidur setengah dua (dini hari) benar itu? Anaknya bisa ngomongin ndak? Warga sini ndak bisa ngomongin pak," ucap Ari dengan nada tinggi saat diajak berdialog oleh petugas, Senin (6/10).


Baca selengkapnya di halaman berikutnya....



Ari mengakui bahwa dirinya yang menutup jalan menggunakan pagar seng. Ia berdalih aksinya itu dilakukan agar proses pembangunan di rumahnya tidak mengganggu masyarakat.

"Itu sudah jelas saya mengakui itu tak tutup sama saya tujuan saya untuk kemaslahatan umum biar tidak mengganggu," kata Ari.

Saat didatangi oleh Satpol PP, Ari justru menantang petugas untuk melaporkan perbuatannya. Dia mengaku siap perang di meja hijau jika memang aksinya ini melanggar hukum.

"Dua alat bukti, ada laporan, ada saksi, silakan diproses, kita perang di pengadilan! Jelas?" tantang Ari.

Ketua RT 12 RW 1, Abdul Bais, juga berharap polemik ini lekas tuntas. Dia menyebut warga resah dan takut karena Ari kerap mengintimidasi mereka.

"Kami memohon sekali ini bisa selesai, karena kalau tidak, mungkin ketika bapak-bapak (petugas) ini sudah pergi, kami warga di sekitar yang kemungkinan akan terintimidasi. Warga di sini tidak ada yang berani, karena ada ancaman dari yang bersangkutan," ungkap Abdul.

Saat ini Abdul masih menunggu tindakan lanjutan dari pihak yang berwenang. Namun jika langkah ini tak menuai hasil, ia menyebut warga akan bertindak menutup seluruh akses jalan rumah Ari.

"Kemarin sempat ada semacam usulan dari warga kalau sampai ini gagal, kita sebagai warga mungkin akan menutup akses yang jalan di sebelah (supaya) sekalian terblokir (akses jalan pemilik rumah). Cuma ini menunggu proses ini apakah bisa selesai atau tidak," ucap Abdul.

Halaman 2 dari 2
(apl/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads