Ari Setiawan, warga Perumahan Sinar Waluyo, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, kembali memblokir jalan Sinar Mas VII dekat rumahnya usai dibongkar petugas. Satpol PP Kota Semarang pun menyampaikan ultimatum atau peringatan terakhir.
Kabid PPUD (Penegakan Perundang-Undangan Daerah) Satpol PP Kota Semarang, Tantri Pradono, mengatakan akan melayangkan somasi itu minggu depan. Pihaknya meminta Ari membongkar sendiri pagar itu.
"Satpol PP akan mengirim surat somasi ke Ari Tanggal 15 Oktober 2025 untuk melakukan pembongkaran pagar secara mandiri," kata Tantri saat dihubungi detikJateng, Kamis (9/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan ini, kata Tantri, diambil Satpol PP usai menggelar rapat dengan organisasi pemerintah daerah terkait di Kota Semarang hari ini. Jika Ari tak juga menggubris teguran itu, Tantri menyebut pihaknya yang akan bergerak melakukan pembongkaran.
"Apabila dalam waktu 7 hari tidak dilakukan pembongkaran secara mandiri, Satpol PP yang akan melakukan pembongkaran," tegas Tantri.
"Kemudian material milik Ari akan diangkut menggunakan truk Satpol PP dan dibawa ke kantor Satpol PP. Pembongkaran pagar ini nanti akan dibantu pengamanan dari Polsek Tembalang," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Ari nekat menutup kembali Jalan Sinar Mas VII usai dibongkar Satpol PP. Kabid PPUD (Penegakan Perundang-Undangan Daerah) Satpol PP Kota Semarang, Tantri Pradono, mengatakan tindakan Ari ini telah melanggar Perda Kota Semarang. Ia menyebut sanksi atas pelanggaran ini adalah pembongkaran.
"Dasar peraturan yang dilanggar adalah Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. (Pelanggaran yang dilakukan Ari ada di) Pasal 7 Ayat 1 Huruf c," kata Tantri saat dihubungi detikJateng, Selasa (7/10).
"Sanksi apabila dilanggar hanya dilakukan pembongkaran," lanjutnya.
Selain membongkar pagar yang dibangun Ari untuk memblokade jalan, Tantri juga akan mendalami tentang pembangunan rumah yang dilakukan pria itu. Ia akan menelusuri terkait izin bangunan yang dimiliki Ari.
"Tindakan selanjutnya oleh Satpol PP adalah, akan dirapatkan dengan OPD (organisasi pemerintah daerah) terkait apakah bangunan rumah yang sedang dibangun apakah sudah memiliki izin PBG dari Pemkot Semarang," ungkap Tantri.
(apl/dil)