Pria warga Perumahan Sinar Waluyo, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang nekat menutup kembali Jalan Sinar Mas VII usai dibongkar Satpol PP. Pria bernama Ari itu terancam dikenai sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang.
Kabid PPUD (Penegakan Perundang-Undangan Daerah) Satpol PP Kota Semarang, Tantri Pradono, mengatakan tindakan Ari ini telah melanggar Perda Kota Semarang. Perda ini terkait ketertiban umum.
"Dasar peraturan yang dilanggar adalah Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. (Pelanggaran yang dilakukan Ari ada di) Pasal 7 Ayat 1 Huruf c," kata Tantri saat dihubungi detikJateng, Selasa (7/10/2025).
Dilihat detikJateng melalui laman JDIH Kota Semarang, pasal tersebut melarang setiap orang untuk memasang portal atau pintu pembatas jalan. Tantri menyebut sanksi atas pelanggaran ini adalah pembongkaran.
"Sanksi apabila dilanggar hanya dilakukan pembongkaran," jelas Tantri.
Selain membongkar pagar yang dibangun Ari untuk memblokade jalan, Tantri juga akan mendalami tentang pembangunan rumah yang dilakukan pria itu. Ia akan menelusuri terkait izin bangunan yang dimiliki Ari.
"Tindakan selanjutnya oleh Satpol PP adalah, akan dirapatkan dengan OPD (organisasi pemerintah daerah) terkait apakah bangunan rumah yang sedang dibangun apakah sudah memiliki izin PBG dari Pemkot Semarang," ungkap Tantri.
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kota Semarang telah membongkar pagar seng yang menutup Jalan Sinar Mas VII, Perumahan Sinar Mulyo, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Senin (6/10) pagi.
Bukannya jera, pelaku bernama Ari itu nekat membangun pagar baru di lokasi yang sama bahkan menambah pagar di sisi jalan yang lain. Ari berdalih penutupan jalan itu dilakukannya karena sedang membangun rumah dan banyak motor ngebut di depan rumahnya.
"Malam-malam trek-trekan (balapan) di jam saya tidur setengah dua (dini hari) benar itu? Anaknya bisa ngomongin ndak? Warga sini ndak bisa ngomongin pak," ucap Ari dengan nada tinggi saat diajak berdialog oleh petugas, Senin (6/10).
Ari mengakui bahwa dirinya lah yang menutup jalan menggunakan tembok seng. Ia berdalih aksinya itu dilakukan agar proses pembangunan di rumahnya tidak mengganggu masyarakat.
"Itu sudah jelas saya mengakui itu tak tutup sama saya tujuan saya untuk kemaslahatan umum biar tidak mengganggu," kata Ari.
Saat didatangi oleh Satpol PP, Ari justru menantang petugas untuk melaporkan perbuatannya. Dia mengaku siap perang di meja hijau jika memang aksinya ini melanggar hukum.
"Dua alat bukti, ada laporan, ada saksi, silakan diproses, kita perang di pengadilan! Jelas?" tantang Ari.
Ketua RW 1 Kelurahan Kedungmundu, Herudianto mengatakan perbuatan pemilik rumah ini mengganggu aktivitas masyarakat. Warga ingin permasalahan ini segera tuntas karena Ari sudah berkali-kali melakukan penutupan jalan.
"Warga berharap betul kali ini bisa tuntas, soalnya sudah berulang kali terjadi," kata Heru, sapaan akrabnya, saat ditemui detikJateng, Senin (6/10).
Selain membereskan pagar seng dan timbunan material di depan rumah Ari, Heru berharap petugas turut membongkar pilar yang dibangun si pemilik rumah itu. Menurutnya, pilar itu sudah menyentuh jalan kampung sehingga lebar jalan tak lagi utuh.
"Termasuk pembongkaran pilar yang ada, pembangunan melebihi jalan, itu saya berharap dibongkar. Jadi jalan yang kondisi (awalnya selebar) lima meter kembali utuh," kata Herudianto.
Ketua RT 12 RW 1, Abdul Bais, juga berharap polemik ini lekas tuntas. Dia menyebut warga resah dan takut karena Ari kerap mengintimidasi mereka.
"Kami memohon sekali ini bisa selesai, karena kalau tidak, mungkin ketika bapak-bapak (petugas) ini sudah pergi, kami warga di sekitar yang kemungkinan akan terintimidasi. Warga di sini tidak ada yang berani, karena ada ancaman dari yang bersangkutan," ungkap Abdul.
Saat ini Abdul masih menunggu tindakan lanjutan dari pihak yang berwenang. Namun jika langkah ini tak menuai hasil, ia menyebut warga akan bertindak menutup seluruh akses jalan rumah Ari.
"Kemarin sempat ada semacam usulan dari warga kalau sampai ini gagal, kita sebagai warga mungkin akan menutup akses yang jalan di sebelah (supaya) sekalian terblokir (akses jalan pemilik rumah). Cuma ini menunggu proses ini apakah bisa selesai atau tidak," ucap Abdul.
Simak Video "Video: Kecelakaan Karambol di Tol Gayamsari Semarang, 8 Orang Terluka"
(aap/apl)