Satpol PP membongkar pagar seng yang menutup Jalan Sinar Mas VII, RT 12 RW 1, Perumahan Sinar Waluyo, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, pagi tadi. Pagar itu dipasang oleh warga setempat bernama Ari dengan alasan tengah membangun rumah.
Plt Kasatpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta mengatakan pembongkaran pagar setinggi sekitar 3 meter itu dilakukan karena terdapat pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang.
"Pelanggarannya terkait dengan (Perda) RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) sama Ketertiban Umum juga," kata Marthen saat ditemui detikJateng di lokasi usai pembongkaran pagar, Senin (6/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan detikJateng di lokasi, Satpol PP Kota Semarang tiba di lokasi sekitar pukul 09.30 WIB. Petugas lalu mulai membongkar pagar seng yang berada di samping rumah Ari pukul 09.40 WIB.
Usai pagar seng dibongkar, terlihat hebel bertumpuk 11 dan beberapa batu berukuran cukup besar berada tepat di balik bekas pagar yang menutup separuh jalan. Beranjak ke depan rumah, tampak gundukan pasir setinggi 1,5 meter dan beberapa material lain untuk membangun rumah yang memblokade seluruh jalan.
Setelah selesai melakukan pembongkaran pagar, para petugas sempat berusaha berdialog dengan Ari. Namun, pemilik rumah itu justru menantang petugas untuk membawa permasalahan ini ke pengadilan.
Marthen menyebut pemilik rumah terus bertahan dengan pendiriannya. Bahkan, pemilik rumah disebut akan kembali memasang pagar seng yang sudah dibongkar Satpol PP.
"Kasus ini sebenarnya sudah berulang kali, warga sudah menyampaikan permasalahan yang bersangkutan. (Namun) yang bersangkutan ngotot dengan pendiriannya, tapi kepentingan warga dikesampingkan," jelas Marthen.
"Tadi sudah temen-temen dengar sendiri, yang bersangkutan nanti akan memasang seng lagi ya nanti kita bongkar lagi karena ini masuk dalam fasum warga perumahan sini," tegasnya.
Selain melakukan blokade jalan, pemilik rumah juga membangun kandang ayam di atas tebing depan rumahnya. Marthen menyebut pihaknya juga akan menindaklanjuti perihal kandang ayam itu.
"Kalau memang yang bersangkutan ingin membangun silahkan mengajukan izin resmi dan perlu kita fasilitasi juga terkait perizinan. Tapi kalau tidak (mengajukan izin), pelanggaran yang ditemukan oleh Distaru (Dinas Penataan Ruang) akan kita bongkar sebagai pelajaran," ucap Marthen.
Ketua RW 1 Kelurahan Kedungmundu, Herudianto berharap permasalahan ini segera selesai. Ia juga mendorong agar pembangunan rumah yang memakan ruas jalan kampung itu turut dibongkar.
"Warga berharap betul kali ini bisa tuntas, soalnya sudah berulang kali terjadi. Termasuk pembongkaran pilar yang ada, pembangunan melebihi jalan, itu saya berharap dibongkar. Jadi jalan yang kondisi (awalnya selebar) lima meter kembali utuh," kata Herudianto.
Senada, Ketua RT 12 RW 1, Abdul Bais berharap urusan ini lekas usai sebab warga khawatir diintimidasi pemilik rumah. Jika masalah ini tidak kunjung usai, warga berencana menutup akses jalan.
"Kami memohon sekali ini bisa selesai, karena kalau tidak, mungkin ketika bapak-bapak (petugas) ini sudah pergi, kami warga di sekitar yang kemungkinan akan terintimidasi. Warga di sini tidak ada yang berani, karena ada ancaman dari yang bersangkutan," ungkap Abdul.
"Kemarin sempat ada semacam usulan dari warga kalau sampai ini gagal, kita sebagai warga mungkin akan menutup akses yang jalan di sebelah (supaya) sekalian terblokir (akses jalan pemilik rumah). Cuma ini menunggu proses ini apakah bisa selesai atau tidak," tambah dia.
Diberitakan sebelumnya, warga di Perumahan Sinar Waluyo, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, direpotkan dengan ulah salah satu warga yang menutup jalan kampung menggunakan seng. Bahkan, penutupan Jalan Sinar Mas VII itu sudah dilakukan selama berbulan-bulan.
Meski masih ada jalan lain yang bisa diakses, warga yang kesal dan terganggu dengan ulah pemilik rumah kemudian mengadukan hal tersebut ke polsek setempat dan meminta difasilitasi untuk mediasi.
Namun, mediasi yang telah dilakukan pada Minggu (5/10/2025) itu menemui jalan buntu. Kapolsek Tembalang, Kompol Kristiyastuti Handayani menyebut mediasi warga dengan pemilik rumah dan istrinya belum mendapatkan kesepakatan.
Warga yang membuat pagar, Ari, menolak ditemui wartawan usai mediasi tersebut.
(aku/ahr)