Kata Polisi soal Perbedaan Versi Rekonstruksi Kasus Laka Iko Mahasiswa Unnes

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Sabtu, 04 Okt 2025 11:52 WIB
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Selasa (9/9/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng.
Semarang -

Polda Jawa Tengah (Jateng) menanggapi adanya perbedaan keterangan antara rekonstruksi kecelakaan Iko Juliant Junior yang ditampilkan polisi dengan saksi Ilham, pembonceng Iko. Ilham disebut bakal dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Kasat Lantas akan mengundang Ilham untuk diminta keterangannya. Kemarin kan sudah sempat dipanggil tapi kan Ilham belum sempat datang karena beliau masih sakit," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto saat dihubungi, Sabtu (4/10/2025).

Artanto menyebut, perbedaan keterangan dalam rekonstruksi merupakan bagian dari dinamika proses penyidikan. Ia menyebut wajar jika ada perbedaan keterangan

"Dari rangkaian peristiwa bisa saja keterangan satu saksi sama, tapi bisa juga ditemukan perbedaan. Itu wajar dalam suatu proses penyidikan," tuturnya.

"Tugas penyidik adalah melakukan sinkronisasi dari keterangan-keterangan tersebut berdasarkan alat-alat bukti yang mereka miliki. Demikian tugasnya penyidik untuk membuat suatu kronologis atau lini masa yang sesuai dengan fakta," lanjutnya.

Artanto menjelaskan rekonstruksi kasus Iko yang digelar Rabu (1/10) lalu menampilkan 24 adegan, mulai dari Jalan Dr. Cipto, Jalan Veteran, hingga RSUP Dr Kariadi Semarang. Semua pihak yang terkait dengan peristiwa tersebut dihadirkan.

"Semua yang berkaitan dengan peristiwa tersebut hadir, yang berada di Kariadi itu tampil semua di reka tersebut," ujarnya.

Soal desakan keluarga dan publik agar rekaman CCTV dibuka, Artanto menegaskan hal itu menjadi kewenangan penyidik Satlantas Polrestabes Semarang.
"Penyidik yang mempunyai kewenangan untuk kapan alat bukti itu bisa ditampilkan di muka umum. Jadi kita tidak bisa intervensi," jelasnya.

Sementara terkait kemungkinan adanya laporan dari keluarga Iko yang mengarah pada dugaan tindak pidana, Artanto memastikan polisi akan terbuka.

"Monggo, silakan kalau pihak keluarga akan melapor, monggo tetap kita terima. Akan kita tindak lanjuti juga," tegasnya.

Sementara itu, Kuasa hukum keluarga almarhum Iko Juliant Junior dan Ilham, Naufal Sebastian dari PBH IKA FH Unnes, menyoroti perbedaan mencolok dalam rekonstruksi kasus yang digelar polisi. Menurutnya, keterangan Ilham berbeda jauh dari saksi lain, sehingga perlu pembukaan CCTV untuk menguji kebenaran peristiwa.

"Kalau saksi lain bilangnya meluncur dari Jalan Veteran ke arah Jalan Pahlawan, sementara menurut Ilham dari Jalan Pahlawan ke Jalan Veteran. Nah, ini kan aneh. Mestinya itu adu banteng, bukan seruduk-serudukan begitu," kata Naufal saat dihubungi.

Ia menegaskan, CCTV di sekitar lokasi semestinya dibuka untuk menguji mana keterangan yang benar. Menurutnya, ada beberapa CCTV yang kiranya bisa mbuka tabir misteri kasus kecelakaan Ilo.
"Kita tadi rekonstruksi sudah lihat di lapangan, di pagar Polda itu ada CCTV. Itu saja dibuka mestinya sama mereka, supaya kasus ini terang. Kalau sampai bilang CCTV-nya rusak ya konyol. Masa sekelas Polda Jawa Tengah CCTV-nya rusak?" ujarnya.

Naufal juga menyebut pihaknya sedang menyiapkan laporan pidana. Keluarga Iko disebut sudah siap menempuh jalur hukum usai sebelumnya masih ragu-ragu.

"Kami dugaan kuat Ilham itu jatuh bukan karena tabrakan. Keterangan Ilham jelas, dia jatuh karena dilempar. Keluarga sudah siap menempuh upaya laporan," ujarnya.

Keterangan Ilham itu, kata Naufal, juga dikuatkan dengan temuan saksi lain soal kejanggalan waktu kejadian. Ia menduga Iko dan Ilham tak jatuh sekitar pukul 03.05 WIB, tapi beberapa saat sebelumnya.

"Versi polisi bilang jam 03.05 WIB, tapi jam 03.10 WIB sudah sampai ke Kariadi. Tidak logis hanya 5 menit sudah ada evakuasi. Dugaan kami jatuhnya sebelum jam 03.00 WIB bahkan sekitar 02.30 WIB," papar Naufal.

Baca selengkapnya di halaman berikut.



Simak Video "Video: Kecelakaan Karambol di Tol Gayamsari Semarang, 8 Orang Terluka"


(apl/apl)
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler