Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun tangan menindaklanjuti aduan LBH Jogja terkait dugaan salah tangkap terhadap anak, DRP (15) saat demo ricuh akhir Agustus lalu di Magelang. Selain itu, Komnas HAM juga berencana bertemu dengan pihak Polres Magelang Kota.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, datang langsung memantau proses visum yang berlangsung di RSUD Tidar Kota Magelang. Visum untuk RDP yang diantarkan ibu dengan didampingi dari LBH Jogja.
"Kita turun untuk menindaklanjuti aduan yang disampaikan oleh LBH Jogja terkait dengan dugaan adanya penyiksaan oleh aparat terhadap salah satu korban salah tangkap," kata Anis kepada wartawan di RSUD Tidar Kota Magelang, Jumat (26/9/2025).
"Jadi kami hari ini menindaklanjuti dengan memantau proses visum yang dilakukan oleh Polda (Polda Jateng) di rumah sakit dengan didampingi teman-teman LBH Jogja. Setelah ini, kami akan mendalami kepada korban dan keluarga dan juga LBH Jogja terkait dengan peristiwanya," sambung Anis.
Setelah mendampingi visum, kata Anis, akan ke keluarga RDP. Kemudian, nantinya bertemu dengan pihak Polres Magelang Kota.
"Direncanakan begitu (bertemu Polres Magelang Kota). Jadi akan ke keluarga dulu, baru kemudian sedang dikoordinasikan untuk bisa ketemu dengan pihak polres," imbuhnya.
Perihal tindak lanjut dari aduan tersebut, katanya, Komnas HAM akan mengumpulkan sejumlah informasi, fakta dari berbagai pihak.
"Banyak pihak yang kami periksa untuk memastikan benar, tidaknya terjadi dugaan penyiksaan. Lalu kemudian, kita rekomendasikan nanti kepada aparat penegak hukum berdasarkan fakta-fakta yang nanti akan dihasilkan oleh Komnas HAM termasuk teman-teman LBH sudah mendampingi beberapa waktu. Jadi, informasi dari teman-teman LBH nanti juga akan membantu Komnas Ham untuk mengumpulkan fakta-fakta itu," bebernya.
Selain di Magelang, pihaknya juga menerima aduan serupa dari daerah lain. Komnas HAM pun melakukan pemantauan secara proaktif di daeah yang terjadi aksi dan kerusuhan terjadi pada Agustus dan September.
"Sebenarnya kami lebih banyak melakukan pemantauan proaktif. Karena kami langsung menjangkau ke beberapa wilayah, setidaknya ke sekitar 14 provinsi dan 22 kabupaten/kota selama aksi dan kerusuhan itu berlangsung. Jadi kalau jumlahnya aduannya nanti kami cek kembali, tetapi Komnas HAM lebih banyak melakukan penjangkauan secara proaktif," ujarnya.
Sementara itu, penasihat hukum keluarga korban dari LBH Jogja, Royan Juliazka Chandrajaya, menambahkan visum merupakan bagian dari proses hukum yang dilakukan.
"Karena kembali lagi bahwa praktik seperti ini (penyiksaan dan salah tangkap) seolah-olah menjadi hal lumrah di tubuh kepolisian. Kami mendorong bagaimana kasus ini menjadi ruang untuk memutus emunitas di kepolisian," kata Royan.
"Polisi jangan merasa bahwa karena tidak ada yang dihukum sehingga perbuatan ini bisa diulang. Kami mengecam keras perbuatan ini, termasuk pernyataan Kapolres Magelang Kota beberapa waktu lalu yang mengatakan bahwa tidak ada kekerasan di aksi demonstrasi," ujarnya.
Perihal korban salah tangkap lainnya, katanya, masih mendalaminya.
"Ada beberapa orangtua yang sudah mengadu, menceritakan bahwa anaknya merupakan korban salah tangkap. Tapi, untuk melanjutkan secara hukum mereka masih mempertimbangkan karena ada tekanan yang besar dari kepolisian," tuturnya.
Selengkapnya simak halaman berikutnya:
(apu/alg)