Polda Jateng Janji Proses 4 Aduan Baru soal Salah Tangkap di Magelang

Polda Jateng Janji Proses 4 Aduan Baru soal Salah Tangkap di Magelang

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 15 Okt 2025 18:34 WIB
Pengacara korban dari LBH Yogyakarta, Royan Juliazka Chandrajaya bersama orang tua korban, usa mengadu di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Rabu (15/10/2025).
Pengacara korban dari LBH Yogyakarta, Royan Juliazka Chandrajaya bersama orang tua korban, usa mengadu di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Rabu (15/10/2025). (Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng)
Semarang -

Polda Jawa Tengah (Jateng) menegaskan bakal memproses transparan aduan dugaan salah tangkap di Magelang yang kini bertambah. Ada empat aduan baru yang dilayangkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti aduan tersebut dengan transparan. Total ada lima laporan atau aduan terkait hal itu.

"Saya dapat informasi dari Kepala SPKT ada laporan dari LBH, melaporkan tentang aduan di Magelang. Pada intinya ada," kata Artanto saat dihubungi detikJateng, Rabu (15/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaporannya ini akan ditindaklanjuti oleh kepolisian dengan transparan. Nanti setelah diterima aduannya akan dilakukan penelitian awal," lanjutnya.

Ia menyebut aduan tersebut telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Saat ini laporan itu masih dalam bentuk aduan dan akan diteliti terlebih dahulu oleh penyidik.

ADVERTISEMENT

"Prinsipnya kan aduan itu masih dalam bentuk sepihak, dari pihak kepolisian kan harus melakukan penyelidikan awal dulu tentang aduan tersebut. Apakah memenuhi syarat untuk dilakukan penyelidikan," ujarnya.

"Oleh karena itu kita terima dulu aduannya dan juga nanti akan kita tindak lanjuti oleh pihak yang berkaitan seperti Krimum atau Krimsus," imbuhnya.

Sementara itu, pengacara korban dari LBH Yogyakarta, Royan Juliazka Chandrajaya, mengatakan empat orang tua yang melapor hari ini merupakan keluarga dari anak berinisial IPO (15), AAP (17), SPRW (16), dan MDP (17). Mereka disebut menjadi korban salah tangkap dan kekerasan saat demo berujung ricuh di depan Polres Magelang Kota, Jumat (29/9/2025).

"Sebelumnya tanggal 16 September kan kita sudah bikin aduan ke sini, mendampingi korban berinisial DRP. Setelah laporan tersebut akhirnya orang-orang tua lain ikut tergerak dan juga ikut melakukan pelaporan," jelasnya.

"Hari ini kami mendampingi ada 4 orang tua korban, itu semua anak di bawah umur dan yang kami laporkan sama dengan yang waktu itu, ada dugaan salah tangkap, penyiksaan, dan juga penyebaran data pribadi," sambungnya.

Menurut Royan, pihaknya juga menyerahkan bukti-bukti tambahan seperti foto luka, rekam medis, serta tangkapan layar penyebaran data pribadi korban.

"Kami sudah menyebutkan nama-nama polisi yang kami dapatkan dari kesaksian anak-anak yang ketika itu disiksa di dalam kantor Polres Magelang Kota. Ada tiga yang kami tidak tahu jabatannya, satu kami tahu jabatannya. Ada empat," ungkapnya.

Royan menyebutkan, pola kekerasan yang dialami korban bervariasi, mulai dari tamparan, tendangan, hingga pemukulan dengan benda keras.

"Lalu dipaksa mengunyah kencur. Ada satu polisi menyuruh mereka mengunyah kencur secara bergantian. Dari total jumlah 53 orang di dalam, berarti dari satu mulut ke mulut semua, sebanyak 53 mulut itu saling memuntahkan," jelasnya.

"Dan ini juga bahaya karena bagaimana ketika di dalam ada anak yang punya penyakit menular? Apakah polisi mau bertanggungjawab? Lalu alat yang digunakan itu dalam temuan kami ada selang dan juga keling, tadi dipakai untuk penyiksaan anak," lanjutnya.

Ia menambahkan, anak-anak itu mengalami trauma psikologis dan sempat mendapat stigma dari lingkungan sekitar akibat penyebaran data pribadi mereka. Bahkan ada siswa yang tak didampingi LBH Yogyakarta juga sempat dikeluarkan dari sekolah.

"Jadi, dia dikeluarkan dari sekolah tanpa dikasih ruang pembelaan diri. Lalu setelah dikeluarkan, beberapa lama setelah itu orang tuanya memohon-mohon kepada sekolah untuk dikembalikan lagi, akhirnya dia dikembalikan," kata dia.

Royan juga mengungkapkan, sebelum pelaporan, sejumlah orang tua korban sempat didatangi oleh pihak-pihak tak dikenal yang meminta kasus ini tidak dilanjutkan.

"Rumah orang tua korban itu didatangi berbagai macam orang. Didatangi pejabat pemerintahan kabupaten, kelurahan, termasuk orang-orang yang nggak dikenal, meminta agar ini tidak dilanjutkan," tuturnya.

"Bahkan kalau orang tua korban ditawari berbagai macam hal supaya ini tidak dilanjutkan seperti bantuan medis atau pengobatan, bantuan uang, apapun yang penting orang tua korban tidak melanjutkan," sambungnya.




(aap/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads