Polda Jateng Minta Keterangan Remaja Diduga Korban Salah Tangkap di Magelang

Polda Jateng Minta Keterangan Remaja Diduga Korban Salah Tangkap di Magelang

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Selasa, 23 Sep 2025 22:29 WIB
Penasihat hukum keluarga korban dari LBH Jogja, Royan Juliazka Chandrajaya dan ibu korban DRP di UPTD PPA Provinsi Jateng, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Selasa (23/9/2025).
Penasihat hukum keluarga korban dari LBH Jogja, Royan Juliazka Chandrajaya dan ibu korban DRP di UPTD PPA Provinsi Jateng, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Selasa (23/9/2025).(Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng)
Semarang -

Tim penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) menindaklanjuti aduan remaja korban salah tangkap Polres Magelang Kota, DRP (15). Bersama ibunya, DRP menjalani pemeriksaan di luar kantor polisi atas permintaan kuasa hukum karena korban masih mengalami trauma.

"Menindaklanjuti apa yang menjadi aduan. Prosesnya masih interview atau pemeriksaan awal, untuk menentukan apakah bisa masuk ke penyelidikan atau tidak," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, saat dihubungi detikJateng, Selasa (23/9/20256.

Artanto menyebut, laporan yang masuk dari pihak keluarga korban masih tercatat sebagai aduan, belum laporan polisi resmi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, yang melaporkan sesuai dengan aduan mereka. Jadi penyidik harus melakukan penyelidikan awal dulu, apakah bisa masuk ke penyelidikan atau tidak," jelasnya.

"(Kapolres dan Kasat Reskrim sudah dimintai keterangan?) Aduan ini kan step by step, satu per satu akan diambil keterangannya. Jadi semua nanti akan dikonfirmasi," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan, saat ini penanganan dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jateng, sementara Propam juga turun lantaran yang dilaporkan adalah anggota polisi.

"Prinsipnya kedua satker tersebut melakukan kegiatan sesuai aduan yang diterima. Nanti Propam dan Krimum akan berkoordinasi," tegasnya.

"Tentunya Polda akan transparan, profesional. Bagi hal-hal yang dilaporkan itu harus dikonfirmasi betul apakah betul atau tidak," lanjutnya.

Penasihat hukum keluarga korban dari LBH Jogja, Royan Juliazka Chandrajaya, mengaku pemeriksaan berlangsung selama empat jam mulai pukul 13.00 WIB dan dilaksanakan di Kantor UPTD PPA Provinsi Jateng, Kecamatan Semarang Barat.

"Pemeriksaan tadi dimulai pukul 13.00 WIB, berlangsung sekitar 4 jam. Kami minta dilakukan di sini karena korban masih trauma jika harus datang ke kantor polisi atau berhadapan dengan aparat," kata Royan di UPTD PPA.

Royan menuturkan, materi pemeriksaan mencakup kronologi, dampak yang dialami, hingga bentuk dugaan tindak pidana yang menimpa korban. Dalam prosesnya, DRP sempat terhenti dan menangis karena merasa trauma harus mengulang cerita.

"Bahkan tadi sempat diam tidak bisa melanjutkan, akhirnya kami minta ia beristirahat di ruangan lain karena kelelahan," ujarnya.

Kasus itu, kata Royan, masih di tahap aduan, belum pelaporan. Royan pun berharap kasus ini tidak berhenti di aduan saja, tetapi bisa diusut tuntas hingga ada penindakan terhadap aparat yang bersalah.

"Kami betul-betul menyayangkan pernyataan Kapolres yang bilang tidak ada kekerasan, padahal banyak anak dikeluarkan dari Polres dalam keadaan babak belur. Ini kan pertanyaan, apakah Kapolres tidak melihat atau tidak punya empati terhadap para korban?" tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan langkah lanjutan, termasuk visum di RS Bhayangkara. Selain itu, LBH Jogja juga mendesak agar data pribadi korban yang sempat tersebar segera dihapus.

"Ini bagian dari proses memutus impunitas. Jadi, harus ada anggota yang disanksi jika itu terbukti. Pimpinan yang terbukti lalai juga harus disanksi etik. Kami berharap Pak Kapolres dan Kasat Reskrim kalau bisa mundur dari jabatannya," harapnya.

"Terus setelah disanksi juga data-data DRP yang ada di Polres segera dihapus. Karena itu diambil secara melawan hukum, kemudian Polres Magelang Kota menjamin dan memastikan tidak akan lagi terjadi kejadian serupa di masa yang akan datang," lanjutnya.

Terkait kondisi korban, Royan menyebut kini DRP sudah mulai kembali bersekolah. Anak-anak yang sebelumnya wajib lapor ke Polres pun sudah tidak lagi diwajibkan sejak Rabu (17/9), usai pelaporan.

"Sehari setelah laporan ke Polda, kewajiban lapor sudah dicabut. Jadi sekarang korban bisa beraktivitas normal lagi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jateng mendapatkan aduan terkait dugaan salah tangkap remaja 15 tahun di Kota Magelang saat aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu. Laporan dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja bersama orang tua DRP (15).

Perkaranya dugaan salah tangkap, penyiksaan, hingga penyebaran data pribadi anak ke Polda Jawa Tengah dan ditujukan kepada Kapolres Magelang Kota dan Kasatreskrim Polres Magelang Kota. Pelapor menyebut korban hanya lewat saat kejadian. Kemudian saat diamankan juga mendapat perlakuan kekerasan. Pihak Polda Jateng pun berjanji transparan dalam menangani aduan tersebut.




(aap/aap)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads