Pemilik kereta naga di Temanggung meminta 'welas asih' usai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung resmi melarang odong-odong, kereta kelinci, maupun kereta naga, beroperasi di jalan raya untuk angkutan manusia.
"Saya cuman bisa minta welas asih sama Pak Bupati. Jangan kami langsung dimatikan. Karena kereta wisata ini juga sangat menunjang wisata yang ada di Kabupaten Temanggung," kata pemilik kereta naga Djoyo Wiguno Group, Veri Irwanto saat dihubungi detikJateng, Rabu (24/9/2025).
Diketahui, larangan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Temanggung Nomor: 500/27-Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Odong-odong/kereta kelinci/kereta naga untuk Angkutan Masyarakat di wilayah Kabupaten Temanggung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Veri mengatakan pihaknya merasa kaget dengan adanya larangan tersebut. Menurut dia, kereta-kereta wisata ini bisa menunjang keberadaan UMKM yang berada di tempat wisata.
"Karena kereta-kereta itu pada intinya yang dibawa (angkut) berbeda dengan mobil angkot, mobil trayek yang lain berbeda. Yang dibawa kita itu orang-orang untuk berwisata," ujar dia.
"Contohnya dari banyak customer ada yang wisata ke Rowo Gembongan (Kaloran). Dari Ngadirejo ke Rowo Gembongan. Di sana orang berwisata otomatis wisata jadi ramai, UMKM, bakul-bakul juga ramai. Selama ini yang dibawa dari kereta naga, kereta kelinci hanya untuk berwisata," imbuhnya.
Veri juga menyayangkan adanya surat edaran dari Bupati Temanggung tersebut.
"Kok, kenapa kita tidak diajak berbicara. Nuwun sewu, di belakang kita juga punya anak yang harus sekolah, bayar piutang, punya cicilan. Kita juga harus menghidupi anak, keluarga. Dengan adanya SK dari Pak Bupati ini, jujur saja, kita tidak bisa apa-apa, kita bingung untuk saat ini," ujarnya.
Penjelasan Pemkab-Polres
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Temanggung, Saltiyono Atmaji, mengatakan odong-odong hingga kereta naga itu secara teknis tidak memenuhi kriteria keamanan.
"Karena itu rata-rata sebagian besar kan dari hasil direkondisi. Terus dimensinya ditambah, usia mobil rata-rata sudah tua. Otomatis uji layak keselamatannya juga mengganggu. Di samping itu juga otomatis secara administrasi tidak bisa memenuhi," kata Saltiyono saat dihubungi detikJateng, Rabu (24/9).
"Kami memberikan aturan seperti itu sebetulnya tidak diatur pun yang berhak menindak nanti dari Polres. Satu saat kami tetap turun mendampingi Polres (penindakan jika ditemukan) setelah ada surat larangan ini," sambungnya.
Menurut Saltiyono, ada sekitar 20 unit odong-odong di Temanggung. Namun, tidak semuanya milik warga Temanggung.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Temanggung AKP Yosra Meidicta Mandung mengatakan pihaknya sudah memberikan imbauan terkait larangan penggunaan odong-odong.
"Selain kami infokan di medsos, kami rutin memberikan imbauan dan sosialisasi ke pengemudi odong-odong. Baik secara langsung di lapangan maupun melalui kegiatan edukasi lalu lintas," kata Yosra.
"Tujuannya agar mereka memahami bahwa odong-odong tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya karena berisiko tinggi terhadap keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya," imbuhnya.
Yosra menjelaskan, upaya preventif terus dilakukan dengan edukasi, teguran, hingga penindakan apabila masih ada pelanggaran.
(dil/apl)