Teras Gedung KPT Brebes Ambruk, Ternyata Digarap Kontraktor Bermasalah

Teras Gedung KPT Brebes Ambruk, Ternyata Digarap Kontraktor Bermasalah

Imam Suripto - detikJateng
Selasa, 23 Sep 2025 21:42 WIB
Teras KPT Brebes yang ambruk dipasang garis polisi, Senin (22/9/2025).
Teras KPT Brebes yang ambruk dipasang garis polisi, Senin (22/9/2025). Foto: dok. detikJateng.
Brebes -

Atap teras gedung Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes roboh saat dilakukan perbaikan dan mengakibatkan tiga orang luka-luka. Proyek ini ternyata digarap PT Chimarder 777 yang bermasalah hukum.

Usut punya usut kontraktor proyek tersebut terjerat kasus korupsi eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita). Direktur PT Chimarder 777, Martono, divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti menyuap Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri.

"Ya benar, pelaksana proyek Gedung KPT Martono dari PT Chimarder," ungkap Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Pemkab Brebes, Ismawan Nurlaksono melalui telepon, Selasa (23/9) sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perjalanan Proyek KPT Brebes

Dari catatan detikJateng, pemenang lelang proyek gedung KPT ini awalnya adalah PT Istaka Karya (Persero) dengan pagu Rp 120 miliar. Namun, saat awal pengerjaan pada 2021 muncul kabar jika PT Istaka Karya dinyatakan pailit.

ADVERTISEMENT

Kala itu, Bupati Brebes Idza Priyanti mengaku optimistis kontraktor BUMN tersebut bisa menyelesaikan pekerjaannya. Sebab, Istaka telah bekerja sama dengan perusahaan lain yaitu PT Chimarder 777, dan proyek tersebut juga sudah groundbreaking.

"Ada info PT Istaka Karya mau dibubarkan sama pak Erick Thohir, sehingga saya langsung rapat. Ini bagaimana. Namun PT Istaka Karya ini sudah melakukan join usaha dengan PT Chimarder 777 dan ini ada bukti dokumen kerja samanya bahwa dua PT ini telah bergabung. Sehingga bila PT Istaka Karya dibubarkan maka akan diteruskan langsung PT Chimarder 777 karena ada join langsung," ujar Idza di sela acara ground breaking pembangunan Kantor Pemerintah Terpadu Kabupaten Brebes, Senin (27/9/2021).

Setahun kemudian, proyek senilai Rp 110,7 miliar itu selesai. Peresmian gedung KPT Brebes dilakukan 31 Agustus 2022. Bangunan enam lantai itu pun difungsikan sebagai pusat layanan publik lintas instansi.

Namun, setahun diresmikan gedung itu mulai mengalami kerusakan. Dari catatan detikJateng, pada 3 November 2023 teras KTP dilaporkan ambles hingga 10 sentimeter. Penyebabnya kala itu disebut karena struktur tanah lempung dan curah hujan tinggi.

Setelahnya pada 10 Agustus 2025, plafon gedung itu jebol saat hujan deras. Material ACP tidak mampu menahan volume air. Air masuk dan menggenangi lantai teras serta lobi.

Teranyar bangunan itu rusak di bagian teras pada 21 September 2025. Bagian kanopi ambruk saat proses perbaikan.

Pengumuman pemenang lelang proyek Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) BrebesPengumuman pemenang lelang proyek Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes Foto: Tangkapan layar laman lelang

Proyek PT Chimarder 777

Selain menggarap Gedung KPT, PT Chimarder 777 juga mengerjakan proyek Gedung RSUD Soekarno Ketanggungan tahap pertama. Dikutip dari situs Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Brebes, pembangunan RSUD Ketanggungan itu didanai APBD 2020 dengan nilai Rp 58,5 miliar dan pagu APBD Rp 62 miliar oleh PT Chimarder 777 dan PT Chiko Karya.

Meski begitu, dilihat dari laman Inaproc Lelang Pemkab Brebes, pengerjaan proyek RSUD Soekarno tahap kedua pada 2021 dikerjakan PT Chiko Karya. Belakangan diketahui PT Chiko Karya juga merupakan anak perusahaan PT Chimarder 777.

Direktur PT Chimarder 777 Divonis Bui

Pada Juli 2024 lalu, KPK menggeledah kantor PT Chimarder 777 di Semarang. Penggeledahan itu terkait proyek RSD Wongsonegoro Semarang.

Saat penggeledahan itu diketahui jika PT Chimarder bergerak di jasa konstruksi. Perusahaan ini merupakan grup dari beberapa perusahaan yakni PT Bintang Rama Perdana, PT Chiko Karya Pratama, dan PT Rama sukses Mandiri.

Singkat cerita, KPK menemukan Direktur PT Chimarder 777, Martono, terlibat kasus suap proyek penunjukan langsung (PL) di tingkat kecamatan Kota Semarang tahun anggaran 2023. Martono akhirnya dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah memberikan suap kepada eks Walkot Semarang Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri.

"Terdakwa Martono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berlanjut sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum," kata Majelis Hakim Gatot Sarwadi saat membacakan amar putusan, Senin (10/8/2025).

Dia dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta. Martono juga diminta membayar uang pengganti senilai Rp 245,7 juta.

Dalam putusannya, Hakim Gatot menyebut Martono menerima Rp 2,24 miliar dari 'jatah fee' total proyek senilai Rp 16 miliar, untuk memuluskan pelaksanaan proyek PL di 16 kecamatan di Kota Semarang.

"Martono bersama dengan Alwin Basri dan Hevearita Gunaryanti Rahayu telah menerima uang yaitu sebesar Rp 2.24 miliar dari koordinator lapangan proyek PL," urainya.

Majelis hakim menyatakan Martono terbukti melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.




(ams/alg)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads