Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung melarang penggunaan odong-odong atau kereta kelinci untuk angkutan manusia. Berikut ini sanksinya jika larangan tersebut dilanggar.
Larangan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Temanggung Nomor: 500/27-Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Odong-odong/kereta kelinci/kereta Naga untuk Angkutan Masyarakat di wilayah Kabupaten Temanggung. SE dikeluarkan tanggal 22 September 2025, ditandatangani Bupati Temanggung Agus Setyawan.
"Pak Bupati (mengeluarkan) surat edaran untuk para odong-odong. Jadi memang odong-odong itu secara teknis tidak memenuhi kriteria keamanan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Temanggung, Saltiyono Atmaji saat dihubungi detikJateng, Rabu (24/9/2025).
"Karena itu rata-rata sebagian besar kan dari hasil direkondisi. Terus dimensinya ditambah, usia mobil rata-rata sudah tua. Otomatis uji layak keselamatannya juga mengganggu. Di samping itu juga otomatis secara administrasi tidak bisa memenuhi," sambungnya.
Saltiyono menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin apapun terkait operasional odong-odong.
"Kami memberikan aturan seperti itu sebetulnya tidak diatur pun yang berhak menindak nanti dari Polres. Satu saat kami tetap turun mendampingi Polres (penindakan jika ditemukan) setelah ada surat larangan ini," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saltiyono mengatakan, Selasa (23/9) kemarin ada aksi demo angkutan. Salah satu tuntutannya tentang keberadaan odong-odong.
"Betul (kemarin ada demo angkutan). Salah satunya tuntutan adalah tentang odong-odong juga," ucapnya.
"Nggih, pas bareng (waktu terbitnya SE dengan aksi demo). Karena itu bagian dari tuntutan, mereka menyampaikan aspirasi keberatan. Kita berikan jawaban dengan memberikan surat larangan dan dari Polres bersedia untuk melakukan penertiban," ujarnya.
Saltiyono menjelaskan, surat tentang larangan beroperasinya odong-odong itu sudah dipublikasikan dan diedarkan.
"Otomatis mereka (pemilik odong-odong) akan mendapatkan itu, lewat medsos juga kita sampaikan. Surat edaran itu sampai kepala desa agar membatasi atau tidak menggunakan odong-odong sebagai sarana prasarana kegiatan di desa," tegasnya.
Menurut Saltiyono, ada sekitar 20 unit odong-odong di Temanggung. Dia bilang tidak semuanya milik warga Temanggung.
"Jumlahnya terpantau sekitar 20-an, seluruh Kabupaten Temanggung. Namun demikian, itu yang punya bukan orang Temanggung semua. Ada yang orang luar Temanggung, ngekos di sini punya odong-odong 2," ungkapnya
"Itu berdasarkan yang kami temukan.Karena mungkin mereka di daerah lain sudah dilarang, jadi pindah ke sini. Nanti mungkin Temanggung dilarang, dia pindah kemana lagi, biasanya seperti itu," tambahnya.
Penjelasan Polres Temanggung
Dihubungi terpisah, Kasat Lantas Polres Temanggung AKP Yosra Meidicta Mandung mengatakan pihaknya sudah memberikan imbauan terkait larangan penggunaan odong-odong.
"Selain kami infokan di medsos, kami rutin memberikan imbauan dan sosialisasi ke pengemudi odong-odong. Baik secara langsung di lapangan maupun melalui kegiatan edukasi lalu lintas," kata Yosra.
"Tujuannya agar mereka memahami bahwa odong-odong tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya karena berisiko tinggi terhadap keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya," imbuhnya.
Yosra menjelaskan, upaya preventif terus dilakukan dengan edukasi, teguran, hingga penindakan apabila masih ada pelanggaran.
"Harapan kami masyarakat ikut memahami dan mendukung aturan ini demi keselamatan bersama," bebernya.
(dil/ahr)











































