Kontraktor Gedung KPT Brebes yang Ambruk Terlibat Kasus Korupsi di Semarang

Kontraktor Gedung KPT Brebes yang Ambruk Terlibat Kasus Korupsi di Semarang

Tim detikJateng - detikJateng
Rabu, 24 Sep 2025 14:45 WIB
Penyuap Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Alwin Basri, Martono (berbaju batik) dalam sidang tuntutan JPU di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Senin (11/8/2025).
Penyuap Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Alwin Basri, Martono (berbaju batik) dalam sidang tuntutan JPU di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Senin (11/8/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Brebes -

Teras Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes ambruk dan melukai tiga orang padahal baru diresmikan tiga tahun lalu. Proyek gedung itu ternyata digarap oleh Martono yang telah divonis bersalah atas kasus korupsi di Semarang.

Martono menggarap proyek ini melalui PT Chimarder 777 sebagai subkontraktor PT Istaka Karya yang merupakan BUMN. Proyek tersebut digarap pada 2021 dan diresmikan pada 31 Agustus 2022.

"Ya benar, pelaksana proyek Gedung KPT Martono dari PT Chimarder," ungkap Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Pemkab Brebes, Ismawan Nurlaksono melalui telepon, Selasa (23/9) sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Martono sendiri kini tengah di bui karena menyuap Walkot Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri, untuk mendapatkan proyek tanpa lelang dari Pemkot Semarang tahun anggaran 2023. Martono divonis 4,5 tahun.

Teras KPT Brebes yang ambruk dipasang garis polisi, Senin (22/9/2025).Teras KPT Brebes yang ambruk dipasang garis polisi, Senin (22/9/2025). Foto: Imam Suripto/detikJateng

ADVERTISEMENT

Sidang vonis digelar di PN Semarang pada Senin (10/8). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi.

"Terdakwa Martono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berlanjut sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum," kata Hakim Gatot saat membacakan amar putusan.

Martono disebut terbukti melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," tuturnya.

Martono juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 245,7 juta selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.

"Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa penuntut umum untuk mengikuti uang pengganti tersebut dengan ketetapan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka terpidana dipenjara dengan dan terjerat selama 6 bulan" ungkapnya.




(afn/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads