DPRD Banyumas Surati Bupati, Minta Tunjangan Dikaji Ulang Buntut Gaduh

DPRD Banyumas Surati Bupati, Minta Tunjangan Dikaji Ulang Buntut Gaduh

Anang Firmansyah - detikJateng
Senin, 22 Sep 2025 18:40 WIB
DPRD Banyumas sepakat minta Bupati Sudewo revisi Perbup soal tunjangan gegara bikin gaduh, Senin (22/9/2025).
DPRD Banyumas sepakat minta Bupati Sudewo revisi Perbup soal tunjangan gegara bikin gaduh, Senin (22/9/2025). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng
Banyumas -

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas mengklaim telah berkirim surat resmi ke Bupati Banyumas perihal kesiapan evaluasi anggaran tunjangan yang selama ini dipermasalahkan masyarakat. Banyak yang menilai tunjangan yang didapat DPRD Banyumas terlalu besar, terutama soal tunjangan perumahan dan transportasi.

Ketua DPRD Banyumas Subagyo menyatakan pihaknya telah menandatangani surat agar Perbup nomor 9 tahun 2024 tentang tunjangan dewan bisa dievaluasi. Surat tersebut akan segera dikirim ke Bupati Banyumas.

"Setelah mencermati dinamika yang ada di Kabupaten Banyumas dengan aspirasi dari masyarakat yang begitu dinamis, akhirnya kami pimpinan DPRD Kabupaten Banyumas telah melakukan rapat dengan seluruh pimpinan fraksi mengambil kesepakatan," kata Subagyo saat konferensi pers di hadapan wartawan, Senin (22/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dengan Perbup nomor 9 tahun 2024, hari ini saya tanda tangani suratnya untuk diluncurkan kepada Bupati. Artinya sudah secara resmi kelembagaan kami menyurati Bupati untuk mempersilakan kepada eksekutif untuk melakukan kajian ulang, untuk melakukan revisi," lanjut dia.

ADVERTISEMENT

Subagyo mengatakan surat ini dibuat dari hasil kesepakatan bersama setelah rapat bersama ketua fraksi. Mereka sepakat agar anggaran tunjangan yang didapat selama ini bisa dievaluasi.

"Kami sepenuhnya menyerahkan kepada pihak eksekutif untuk diambil tadi tindakan-tindakan sebagaimana yang diaspirasikan oleh masyarakat. Kami secara kelembagaan sudah rapat juga dengan pimpinan-pimpinan fraksi, yaitu membuat surat resmi. Jadi tidak hanya sekedar ngomong-ngomong saja, untuk dilakukan evaluasi," jelasnya.

Subagyo mengklaim seluruh anggaran pendapatan yang diterima seluruh anggota DPRD Banyumas siap dikaji ulang agar lebih layak. Ia menegaskan yang mengatur pendapatan bukan DPRD Banyumas.

"Kita menyerahkannya adalah untuk dievaluasi Perbupnya, tentu di dalamnya ada tunjangan transportasi, tunjangan perumahan, monggo silakan ditinjau bagaimana sebenarnya layaknya, bagaimana sebenarnya seharusnya. Karena perlu kami sampaikan bahwa produk Perbup itu bukan produk kami, itu sudah yang lama dan kami hanya menerima saja," ungkapnya.

Subagyo menilai adanya tunjangan perumahan dan transportasi karena negara belum bisa memberikan rumah dinas. Sama halnya dengan anggaran transportasi.

"Tunjangan-tunjangan itu kan masuk dalam komponen gaji sebenarnya, yang sudah diatur dengan undang-undang tentang hak protokoler dan keuangan dari anggota dewan. Kenapa ada tunjangan perumahan? Karena secara konsep negara belum bisa membuatkan perumahan dinas negara, kan gitu, sehingga dikompensasikanlah dalam bentuk tunjangan keuangan," ujarnya.

"Begitupun tunjangan transportasi. Karena di dalam hak keuangan dan protokoler itu, bahwa dewan salah satunya berhak mendapatkan kendaraan dinas. Tetapi karena belum mampu mengadakan, maka itu masih diadakan," paparnya.

Subagyo mencontohkan dirinya sebagai ketua dewan menerima mobil dinas. Sebagai konsekuensinya ia tidak menerima anggaran tunjangan transportasi.

"Contohnya kayak pimpinan. Pimpinan ini mendapatkan kendaraan, maka tidak menerima yang namanya tunjangan transportasi. Jadi, walaupun di situ ditulis bahwa tunjangan transportasi untuk ketua dewan Rp 14.500.000, tetapi pada praktiknya kita tidak menerima itu," kata dia.

Ia berharap dengan adanya evaluasi anggaran ini masyarakat Kabupaten Banyumas lebih kondusif.

"Tentu harapannya yang pertama, Banyumas damai, Banyumas tidak ada kegaduhan. Kemudian ada sinergitas seluruh komponen masyarakat untuk ayo kita bareng-bareng bangun Banyumas. Banyumas tidak mungkin dibangun hanya oleh sekelompok orang atau sebagian pihak saja," jelas dia.

Kejari Pelototi Tunjangan Fantastis Dewan

Diberitakan sebelumnya, tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas jadi perbincangan karena dinilai terlalu besar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto turut menyoroti nilai tunjangan anggota dewan ini.

"Terkait tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banyumas yang saat ini banyak disorot masyarakat karena dianggap terlalu besar, kami akan mempelajarinya terlebih dahulu," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Gloria Sinuhaji, kepada wartawan, Kamis (18/9).

Kajian tahap awal, kata Gloria, akan difokuskan pada kesesuaian Peraturan Bupati tentang Hak Keuangan DPRD dengan regulasi yang lebih tinggi.

"Kami akan memastikan apakah Peraturan Bupati tersebut telah berpedoman pada Peraturan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018, serta ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," terangnya.

Detail Tunjangan DPRD Banyumas

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 serta Permendagri Nomor 62 Tahun 2017, berikut rincian penghasilan bulanan anggota DPRD Banyumas:

  • Uang representasi: Rp 2.100.000
  • Tambahan uang representasi: Rp 1.575.000
  • Uang paket: Rp 157.000
  • Tunjangan jabatan: Rp 2.283.750
  • Tunjangan keluarga: Rp 220.000
  • Tunjangan beras: Rp 289.000
  • Tunjangan alat kelengkapan DPRD: Rp 91.350
  • Tunjangan reses: Rp 2.625.000
  • Tunjangan komunikasi intensif: Rp 10.500.000

Selain itu, wakil rakyat ini juga mendapatkan tunjangan perumahan yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Banyumas Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan kelima atas Perbup Nomor 66 Tahun 2017. Besarannya terbagi dalam tiga bagian yang berbeda diterima setiap bulan.

  • Ketua DPRD: Rp 42.625.000
  • Wakil Ketua: Rp 34.650.000
  • Anggota: Rp 23.650.000

Mereka juga mendapatkan tunjangan transportasi setiap bulannya.

  • Ketua dan Wakil Ketua : Rp 14.500.000
  • Anggota : Rp 13.500.000

Surat keputusan ini ditandatangani pada masa pemerintahan Pj Bupati Hanung Cahyo Saputro tertanggal 16 April 2024.




(ams/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads