Ombudsman Jateng Terima Aduan Warga soal Kerusakan Fasum Saat Kerusuhan

Ombudsman Jateng Terima Aduan Warga soal Kerusakan Fasum Saat Kerusuhan

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJateng
Senin, 22 Sep 2025 17:28 WIB
Anggota TNI saat berusaha memadamkan api yang melahap kantor Setda Kota Pekalongan, Sabtu (30/8/2025).
Kantor Setda Kota Pekalongan terbakar saat kerusuhan, Sabtu (30/8/2025). (Foto: Robby Bernardi/detikJateng)
Semarang -

Ombudsman Jawa Tengah (Jateng) mendapatkan aduan masyarakat yang mengeluh soal fasilitas umum (fasum) yang rusak akibat demo. Ini langkah Ombudsman Jateng.

"Ombudsman menerima aspirasi masyarakat yang mengeluhkan kerusakan fasum akibat demo beberapa waktu lalu," kata Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida, saat dihubungi detikJateng, Senin (22/9/2025).

Farida menerangkan keluhan masyarakat atas rusaknya fasum akibat demo itu adalah masalah sistemik. Sebab itu, pihaknya melakukan koordinasi lintas sektoral sebagai tindak lanjut dari aspirasi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa keluhan tersebut merupakan permasalahan sistemik maka Ombudsman menindaklanjuti dengan mekanisme koordinasi lintas sektoral penyelenggara pelayanan publik yakni Kepolisian, Pemda, dan instansi terkait," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Farida menerangkan, pihaknya mengirimkan surat kepada pemerintah daerah agar melakukan monitor dan melaporkan kerugian atas kerusakan fasum tersebut. Ombudsman Jateng juga telah berkunjung ke daerah terdampak dan mendorong pemerintah daerah agar segera memperbaiki fasum yang rusak akibat demo.

"Kami juga bersurat kepada pemerintah di kabupaten kota untuk memonitor dan juga melaporkan kerugian fasum. Jadi sebatas itu yang bisa kami lakukan," jelasnya.

Dia menyampaikan pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Jateng untuk mengedepankan ketertiban dan perdamaian dalam unjuk rasa.

"Yang paling pokok adalah kami sudah koordinasi dengan Irwasda bahwa ke depan memang untuk pelaksanaan giat unjuk rasa siapa pun itu kita sama-sama mengendepankan ketertiban dan perdamaian," katanya.

"Tapi juga hal yang sangat mendasar bahwa aspirasi masyarakat itu adalah hak konstitusional yang wajib dihormati yang dalam hal ini pelayanan keamanan untuk menjamin sisi pelaksanaan tersebut," pungkasnya.




(ams/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads