Usai tak lagi menjabat sebagai Presiden, Joko Widodo atau Jokowi tak berhenti dibicarakan. Ijazahnya masih terus dipersoalkan oleh beberapa pihak.
Bahkan, persoalan ijazah ini beberapa kali dibawa hingga ke jalur hukum.
Ijazah Jokowi pernah digugat di Pengadilan Negeri Solo. Jokowi menjadi salah satu tergugat. Gugatan itu akhirnya kandas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan soal ijazah Jokowi juga sempat disidangkan di PN Sleman. Di perkara itu kampus UGM serta beberapa pihak lain menjadi tergugat. Lagi-lagi, gugatan itu kandas.
Kali ini, gugatan soal ijazah Jokowi kembali dilayangkan di PN Solo. Gugatan Citizen Lawsuit itu dilayangkan oleh dua orang alumni UGM, Top Taufan, dan Bangun Sutoto. Adapun Jokowi, UGM hingga Polri menjadi pihak yang digugat dalam perkara itu.
Sidang perdana gugatan itu berlangsung pada Selasa (16/9). Hanya saja, sidang itu molor dan selanjutnya ditunda karena salah satu tergugat tidak hadir.
"Yang tidak hadir itu tergugat 4 (Polri). Tergugat 1, 2, 3 hadir diwakili para kuasanya," kata ketua majelis hakim dalam perkara tersebut, Putu Gde Hariadi, saat persidangan di PN Solo, Selasa (16/9/2025).
Sidang akan ditunda pada Selasa (30/9), dengan agenda yang sama karena ada satu pihak yang belum hadir. Majelis hakim berharap para pihak yang hari ini sudah hadir, agar hadir kembali dalam sidang berikutnya. Sidang berakhir sekira pukul 11.30 WIB.
"Sidang ditunda, dan diperintahkan untuk memanggil tergugat 4. Dalam persidangan hari Selasa 30 September 2025," ucapnya.
Isi Gugatan
Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo, Subagyo mengatakan gugatan yang dilayangkan oleh Taufan dan Bangun itu tentang perbuatan melawan hukum. Ia mengatakan ada lima poin dalam petitum yang digugat.
"Gugatannya intinya tentang perbuatan melawan hukum. Kalau saya ambil dari datanya ini dari petitumnya. Nomor satu primer itu menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, mohon agar supaya menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya," katanya dihubungi detikJateng, Senin (15/9/2025).
Isi petitum lainnya, yakni menyatakan tergugat satu hingga empat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sedangkan isi petitum nomor tiga menyatakan bahwa Ijazah milik Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) palsu.
"Kedua Menyatakan tergugat satu, tergugat dua, tergugat tiga dan tergugat empat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ketiga, Menyatakan bahwa ijazah sebagaimana tersebut pada bukti P1 adalah palsu," ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta Jokowi memberikan permintaan maaf secara tertulis kepada penggugat.
"Terus empat, menghukum tergugat satu untuk meminta maaf secara tertulis kepada para penggugat. Terus kemudian lima, menghukum turut tergugat untuk mematuhi putusan ini atau majelis hakim berpendapat lain tentunya mohon keadilan yang seadil-adilnya," bebernya.
Bagyo mengatakan, gugatan dengan nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt masuk di Pengadilan Negeri Solo pada 1 September 2025.
Jokowi Sebut Ada Beking
Joko Widodo (Jokowi) menyinggung soal polemik ijazah palsu yang menurutnya tak habis dibahas selama empat tahun. Jokowi pun menduga terdapat orang yang membeking polemik tersebut.
"(Ada kaitan dengan orang besar dibalik ijazah ini?) Ya, ini kan tidak hanya sehari 2 hari. Sudah, ya 4 tahun yang lalu sudah ada itu. Ya, kalau yang napasnya panjang itu kalau enggak ada yang membackup kan nggak mungkin," kata Jokowi ditemui di Solo, Jumat (12/9/2025).
Jokowi menegaskan, dirinya bakal menjalani proses hukum yang ada. Bahkan, segala gugatan pun bakal ditanggapinya.
"Ya, tapi apapun ikuti proses hukum yang ada, ya. Kita semuanya kita layani," ucapnya.
Soal polemik ijazah Gibran, Jokowi berkelakar nantinya ijazah milik cucunya, Jan Ethes Srinarendra, bakal dipermasalahkan.
"Ijazah Jokowi dimasalahkan, ijazah Gibran dimasalahkan, nanti sampai ijazah Jan Ethes dimasalahkan," pungkasnya.