Santap Malam Terakhir Serda RS Sebelum Tewas Dibunuh Residivis

Terpopuler Sepekan

Santap Malam Terakhir Serda RS Sebelum Tewas Dibunuh Residivis

Tim detikJateng - detikJateng
Sabtu, 20 Sep 2025 11:49 WIB
Lokasi pembacokan dengan korban anggota TNI di salah satu kafe di Wonosobo, Minggu (14/9/2025).
Lokasi pembacokan dengan korban anggota TNI di salah satu kafe di Wonosobo, Minggu (14/9/2025). Foto: Uje Hartono/detikJateng
Solo -

Seorang anggota Kodim 0707/Wonosobo bernama Serda RS malam itu melakukan pemantauan di wilayah koramil pada Sabtu (13/9/2025) malam. Pulang pemantauan, dia singgah di sebuah restoran bernama Kafe Shaka di di Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Wonosobo.

Dia tiba di restoran tersebut sekitar pukul 20.00 WIB. Dia lantas menikmati makan malam di restoran tersebut. Hidangan itu menjadi santap malam terakhirnya. Di restoran itu dia tiba-tiba dibacok pengunjung hingga akhirnya tewas.

Kematian tragis Serda RS itu menjadi salah satu peristiwa yang menjadi perhatian pembaca detikJateng selama sepekan terakhir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melerai Keributan

Kapendam IV Diponegoro, Letkol Inf Andy Soelistyo mengatakan Serda RS mendengar adanya keributan di resto itu. Dia pun berusaha melerai.

ADVERTISEMENT

"Korban kemudian berniat melerai keributan tersebut, dan saat berada di salah satu ruangan, mendapati cekcok antara pegawai resto dengan pengunjung diduga berinisial I. Korban lalu membawa pelaku menuju parkiran restoran," lanjutnya.

Setibanya di parkiran, lanjutnya, pelaku bernama I alias Iwan itu langsung menuju kendaraan Daihatsu Veloz warna putih, lalu tiba-tiba mendekati korban dengan membawa senjata tajam.

"Tanpa diduga saudara I menyerang korban dari belakang dan tepat mengenai bagian pipi kiri bawah, selanjutnya saudara I kabur dengan mobilnya meninggalkan lokasi kejadian," jelasnya.

Korban pun segera dilarikan ke RS PKU Wonosobo sekitar pukul 00.10 WIB oleh pegawai dan pengunjung restoran untuk mendapatkan pertolongan medis.

"Selang waktu sekitar pukul 00.30 WIB, oleh pihak RS PKU, korban dinyatakan meninggal dunia," terangnya.

Pelaku Ditangkap di Rumah Kosong

Usai membacok Serda RS, Iwan lantas kabur. Tak berselang lama, Iwan ditangkap bersama seorang wanita di sebuah rumah kosong.

Dandim 0707/Wonosobo Letkol Inf Yoyok Suyitno mengatakan, saat ditangkap pelaku tidak sendirian. Ada dua orang yakni pelaku dan satu lagi perempuan di rumah kosong di Desa Kepil.

"Ada dua orang yang diamankan. Yakni pelaku yang diketahui bernama Iwan dan satu lagi perempuan bernama Putri," ujarnya di Mapolres Wonosobo, Senin (15/9/2025).

Lebih rinci ia menjelaskan, pelaku ditangkap oleh tim gabungan Intel Kodam IV/Diponegoro, Korem 072/Pamungkas, dan Kodim 0707/Wonosobo. Hal ini bermula saat ada informasi adanya sepasang orang tidak dikenal berada di rumah kosong di dekat Pasar Kepil.

Rumah persembunyian Iwan pelaku pembunuhan terhadap Serda RS anggota TNI di Dusun Siwiu Kelurahan Kepil, Kecamatan Kepil Wonosobo.Rumah persembunyian Iwan pelaku pembunuhan terhadap Serda RS anggota TNI di Dusun Siwiu Kelurahan Kepil, Kecamatan Kepil Wonosobo. Foto: Uje Hartono/detikJateng

"Sekitar pukul 10.00 WIB, tim menerima informasi dari salah satu jaringan bahwa ada sepasang pria dan wanita tidak dikenal berada di sebuah rumah kosong dekat Pasar Kepil," terangnya.

Dari informasi tersebut, tim gabungan kemudian memeriksa kebenarannya ke rumah kosong itu. Hasilnya dua orang ini terindikasi pelaku pembunuhan terhadap Serda RS, anggota Kodim 0707/ Wonosobo.

"Sekitar pukul 10.15 WIB tim melakukan penyelidikan di lokasi rumah kosong itu. Dari pengamatan, dua orang yang berada di rumah kosong itu terindikasi pelaku pembunuhan," jelasnya.

Usai memastikan kebenaran informasi tersebut, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap dua orang tersebut. Keduanya kemudian dibawa ke Kodim 0707/Wonosobo untuk proses awal pemeriksaan.

"Setelah dipastikan, kemudian langsung dilakukan penyergapan. Kedua pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Kodim 0707/ Wonosobo," kata dia.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal di Kodim 0707/ Wonosobo, keduanya langsung dibawa ke Polres Wonosobo untuk proses hukum lebih lanjut.

"Sekitar pukul 12.30 WIB, keduanya diserahkan kepada Polres Wonosobo guna penanganan hukum lebih lanjut," imbuhnya.

Palaku Sudah Keluar Masuk Penjara

Pelaku pembunuhan yang menewaskan Serda RS anggota Kodim 0707/Wonosobo berhasil ditangkap. Pelaku rupanya sudah keluar-masuk penjara hingga 4 kali.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan menyebut, pelaku pembunuhan yang menewaskan Serda RS anggota Kodim 0707/ Wonosobo merupakan residivis. Bahkan, pelaku sudah keluar-masuk penjara hingga 4 kali.

"Iya, pelaku (pembunuhan terhadap Serda RS) ini sudah keluar masuk penjara hingga empat kali," ungkapnya saat dihubungi detikJateng, Senin (15/9/2025).

Lebih rinci ia mengatakan, pelaku awalnya terkena kasus hukum pada tahun 2013 lalu. Saat itu, pelaku terjerat hukum perkara pencurian dengan pemberatan dan menjalani hukuman di Rutan Ambarawa.

"Pertama di tahun 2013 lalu. Saat itu, pelaku ini melakukan pencurian truk. Dan menjalani hukuman selama 14 bulan di Rutan Ambarawa," terangnya.

Penangkapan pelaku pembunuhan yang menewaskan anggota TNI di Wonosobo.Penangkapan pelaku pembunuhan yang menewaskan anggota TNI di Wonosobo. Foto: Dok Kodim 0707/Wonosobo.

Dua tahun kemudian, pelaku kembali terjerat hukum dengan perkara serupa. Yakni kasus pencurian dengan pemberatan. Pelaku menjalani hukuman 15 bulan penjara di Rutan Temanggung.

"Pada tahun 2015, kembali masuk penjara selama 15 bulan di Rutan Temanggung. Kasusnya serupa tapi ini mobil pickup," kata dia.

Pada tahun 2020, pelaku kembali berurusan dengan hukum. Pada tahun ini, pelaku kembali melakukan pencurian dengan pemberatan sebuah kendaraan truk. Pelaku menjalani hukuman 2 tahun 4 bulan penjara di Wonosobo.

"Pas tahun 2020 masuk penjara lagi. Kasusnya sama pencurian dengan pemberatan mobil truk. Dia menjalani hukuman 2 tahun 4 bulan penjara di Rutan Wonosobo," ungkapnya.

Tidak berhenti di situ, pelaku kembali berurusan dengan hukum. Pada tahun 2022 lalu, pelaku yang Bernama Iwan ini terjerat kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Iwan kembali menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan di Rutan Wonosobo.

"Terakhir tahun 2022, pelaku ini melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat di Wonosobo. Dia dihukum 2 tahun 6 bulan penjara di Rutan Wonosobo," tambahnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Terpopuler Sepekan: Tarif Trump Jadi 19% hingga Vonis Tom Lembong"
[Gambas:Video 20detik]
(ahr/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads