Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Pati, Jumani, bercerita mutasi yang dialami ada penurunan jabatan. Dari Sekda menjadi Staf Ahli Bupati Pati.
Hal ini terungkap saat rapat pansus pemakzulan Bupati Pati Sudewo di DPRD Pati. Awalnya Anggota Pansus Hak Angket DPRD Pati, Muhammadun, mempertanyakan soal kabar Jumani diminta mundur dari jabatan Sekda.
"Rumor diminta tanda tangan mengundurkan diri. Bahkan rumor berkembang bahkan itu diminta tanda tangan pada jam tidak jam kantor," kata Muhammadun saat rapat pansus di DPRD Pati, Rabu (17/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumani membantah mengundurkan diri dari jabatan Sekda Pati. Dia kini ditugasi sebagai Staf Ahli Bupati Pati per 2 Juli 2025.
Jumani mengatakan sebelumnya dia mengikuti uji kompetensi. Namun uji tersebut untuk proses kinerja bukan mutasi jabatan. Menurutnya, jika mutasi jabatan dilakukan setiap 5 tahun sekali.
"Terkait dengan jabatan tertinggi sebelum pelantikan sudah dilakukan uji kompetensi. Evaluasi jabatan setelah 5 tahun menjabat. Maksimal 5 tahun setelah 5 tahun mau digelar mau dilanjutkan atau evaluasi jabatan," ujar Jumani.
Jumani mengaku dari Sekda ke Staf Ahli merupakan penurunan jabatan, dari eselon 2A menjadi 2B.
"Uji kompetensi untuk menyesuaikan kinerja tidak baik. Tetapi sebetulnya untuk menyesuaikan jabatan yang setara. Tetapi memang ditempatkan staf ahli namanya penurunan 2A menjadi 2 B otomatis kelas jabatan turun dan hak tunjangan jabatan kinerja juga turun," ungkap Jumani dengan nada pasrah.
Sebelumnya, Jumani juga mengaku tidak pernah dilibatkan Bupati Pati Sudewo dalam proses kebijakan PBB-P2 dengan mutasi jabatan ASN di Lingkungan Pemkab Pati.
(ams/apu)











































