Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Pati, Jumani, dihadirkan dalam rapat pemakzulan Bupati Pati Sudewo di DPRD Pati hari ini. Menurut Jumani, saat dirinya masih menjabat Sekda, proses mutasi jabatan di Pemkab Pati tak seperti lazimnya.
Awalnya, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo mengatakan agenda pansus hak angket hari ini salah satunya menghadirkan Jumani selaku Staf Ahli Bupati Pati dan juga mantan Sekda Pati. Bandang menyebut kehadiran Jumani terkait dengan proses awal kebijakan PBB-P2 sampai dengan mutasi jabatan.
"Terkait dengan PBB yang kemarin sempat ramai dan beberapa camat sudah diundang di ruangan ini. Apakah Pak Jumani dilibatkan awal PBB kedua hadir di Kayen di rumah pribadi Bupati," kata Bandang saat memimpin rapat di DPRD Pati, Rabu (17/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada mutasi jabatan terkait dengan izin kurang 6 bulan dan izin dari Mendagri tanggal 8 (Mei 2025) keluarnya izin tanggal 18 (Mei 2025). Terkait dengan direktur RSUD Pati, apakah bapak tahu?" lanjut dia.
Jumani mengatakan sebelumnya dia menjabat sebagai Sekda Pati. Namun per 2 Juli 2025 dia dimutasi dan kini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan.
"Terkait dengan PBB dari awal saya tidak pernah dilibatkan terkait dengan penyusunan dan perencanaan, sehingga otomatis rapat di Slungkep tidak dilibatkan karena tidak undangan," kata Jumani.
Terkait dengan mutasi jabatan ASN di Pemkab Pati, Jumani juga mengaku tidak dilibatkan oleh Bupati Pati Sudewo. Diketahui, Sudewo resmi dilantik pada awal Maret 2025.
"Pertama dengan mutasi jabatan, penyusunan rencana, penataan proses mutasi dan promosi, saya tidak dilibatkan. Tetapi saya menandatangani tim penilai pekerja, selaku sebagai sekda," jelasnya.
Jumani mengaku pernah mendapat surat dari Badan Kepegawaian Negara terkait dengan pengisian Direktur RSUD Pati.
"Terkait RSUD Pati seingat saya pernah dapat tembusan satu kali. Tembusan dari BKN, tembusan itu saya naikkan ke Pak Bupati Pati," jelasnya.
Jumani menilai pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Pati tidak lazim. Dia hanya menerima keputusan final dari BKSDM dan Bupati Pati.
"Ini tidak lazim. Prosesnya proses mutasi itu BKSDM kemudian disampaikan ke kita, kemudian dirapatkan. Karena yang tahu formasi pengusulan jabatan di BKSDM, setelah itu kita rapatkan, bahas yang diajukan," jelasnya.
"Harus memenuhi persyaratan jabatan. Setelah itu kita naikkan baru kita usulkan ke Bupati Pati. Ini saya nggak tahu adanya mutasi. Saya nggak dikasih tembusan. Ini tidak lazim," imbuh dia.
Jumani mengaku tidak tahu alasan Bupati Pati Sudewo tidak melibatkan dirinya yang saat itu menjabat sebagai Sekda Pati.
"Itu pertanyaan ke Pak Bupati kenapa Sekda tidak dilibatkan. Ini harusnya tanya dengan Bupati Pati," kata Jumani.
Meskipun saat itu tidak dilibatkan, Jumani mengaku biasa saja. Menurutnya, Sekda memiliki banyak tugas lain termasuk berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD).
(dil/alg)