Seorang oknum guru di sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta di Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, ditangkap polisi. Guru itu diduga memperkosa siswinya di lingkungan sekolah dari Februari hingga Juni 2024.
Kasat Reskrim Polres Batang AKP Imam Muhtadi mengatakan pelaku berinisial DMN diamankan pada Senin (15/9/2025) pukul 18.30 WIB.
"Pelaku kami amankan setelah penyelidikan panjang terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan berbagai modus bujuk rayu dan ancaman," ujar Imam kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi tersebut dilakukan pada tahun 2024 lalu. Pelaku sebagai guru, sedangkan korban seorang pelajar di sekolah yang sama.
"Aksinya dilakukan sejak Februari hingga Juni 2024 di lingkungan sekolah. Pelaku menggunakan tipu muslihat, rayuan hingga ancaman untuk melancarkan aksinya (persetubuhan) terhadap korban yang masih berstatus pelajar," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap jika korban dibujuk dengan berbagai rayuan hingga diancam agar mau menuruti keinginan pelaku. Polisi pun menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian korban hingga perlengkapan pribadi yang menguatkan proses penyidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 5 miliar menanti sang guru.
"Ini komitmen kami untuk memberikan perlindungan penuh bagi anak-anak dan memastikan pelaku kejahatan seksual mendapat hukuman setimpal, korban juga mendapatkan pendampingan psikologi," tegas Imam.
(ams/dil)