3 Pelaku Perusakan Gedung DPRD Sragen Ditangkap

3 Pelaku Perusakan Gedung DPRD Sragen Ditangkap

Tara Wahyu NV - detikJateng
Jumat, 12 Sep 2025 19:32 WIB
Polres Sragen melakukan identifikasi di Gedung DPRD Sragen.
Polres Sragen melakukan identifikasi di Gedung DPRD Sragen. Foto: Dok. Humas Polres Sragen.
Sragen -

Tiga pelaku perusakan kantor DPRD Sragen saat demonstrasi akhir Agustus berhasil ditangkap Polres Sragen. Satu dari tiga pelaku merupakan anak di bawah umur.

"Kami sudah mengamankan tiga pelaku perusakan kantor DPRD Sragen. Salah satunya masih anak-anak berusia 16 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan melalui keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Jumat (12/9/2025).

Ardi menjelaskan, aksi perusakan gedung DPRD terjadi pada Sabtu (30/8) dini hari. Awalnya, kata dia, terdapat 100 orang tak dikenal berkeliaran di sepanjang Jalan Raya Sukowati, Sragen.

"Sekelompok orang ini kemudian merusak Pos Lalu Lintas Kota Sragen sebelum bergerak ke arah Kantor DPRD Sragen," ungkapnya.



Setelah sampai di gedung DPRD, Massa kemudian merusak pintu gerbang, pos satpam, ATM dan kaca gedung Kartini. Polres Sragen yang memantau kejadian tersebut, langsung bertindak cepat untuk melakukan pengejaran.

"Ketiga pelaku yang ditangkap yakni berinisial DRA (16), pelajar asal Masaran, EW alias Anang (20), warga Karangmalang, RSB (18), warga Tanon," ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa ketiganya diduga kuat sebagai bagian dari kelompok perusuh yang merusak fasilitas di Sragen. Akibatnya, DPRD Sragen mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta.

"Akibat perusakan itu, pihak DPRD Sragen mengalami kerugian hingga Rp 15 juta. Ketiganya diduga kuat sebagai bagian dari kelompok perusuh yang merusak fasilitas publik di Sragen," bebernya.

Dari kejadian tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa serpihan kaca, bendera merah putih, botol bom molotov, handphone para pelaku, helm, hingga sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat kejadian.

"Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang di muka umum dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara," ujarnya.

"Proses hukum tetap berjalan, termasuk untuk pelaku yang masih di bawah umur. Kami akan lakukan sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak," pungkasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




(apl/alg)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads