Wartawan menjadi korban kekerasan saat hendak mewawancarai Ketua Dewas RSUD RAA Soewondo Pati Torang Manurung. Peristiwa terjadi usai Torang meninggalkan rapat pansus hak angket pemakzulan Bupati Pati di DPRD setempat.
Pantauan detikJateng di Gedung DPRD Pati, peristiwa bermula saat Torang memutuskan walkout dari rapat tersebut. Dia kemudian berjalan untuk keluar dari Gedung DPRD.
"Saya izin saya karena sudah memberikan jawaban. Saya sebagai hak warga negara mencukupkan diri. Maka saya izin meninggalkan tempat," kata Torang dalam rapat di DPRD Pati, Kamis (4/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Torang yang saat itu memakai batik dan peci hitam berjalan ke luar dengan dikawal rombongannya. Sejak awal Torang keluar, sejumlah wartawan sudah mengikutinya dan meminta izin untuk wawancara.
Jelang pintu keluar Gedung DPRD Pati, orang-orang yang mengawal Torang menarik paksa dua wartawan yang berupaya melakukan wawancara doorstop di depan pintu keluar.
Akibatnya, satu wartawan wanita terlempar hingga terbanting di lantai. Nampak Torang terus berjalan keluar menuju mobilnya.
Ketua IJTI Muria Raya, Iwhan Miftakhudin menyayangkan aksi penghalangan sejumlah wartawan dan kekerasan yang diduga dilakukan tim pengawal Dewas RSUD RAA Soewondo Pati. Pihaknya mendesak polisi memeriksa oknum pengawal yang sudah melakukan aksi kekerasan terhadap jurnalis di Pati.
"Kami menegaskan bahwa melakukan intimidasi, kekerasan atau menghalang-halangi kerja jurnalistik adalah tindakan pidana sebagaimana tertuang dalam UU Pers No 40 tahun 1999," ujarnya saat dihubungi siang ini.
"Kami meminta kepada aparat kepolisian agar ikut serta melindungi jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya," dia melanjutkan.
Iwhan mengimbau kepada semua pihak agar menghormati tugas-tugas para jurnalis.
"Kami meminta kepada para jurnalis untuk menjalankan tugasnya secara profesional, berpegang teguh pada kode etik dan perundang-undangan yang berlaku serta mengutamakan keselamatan diri," ujarnya.
(afn/ahr)