Perwakilan warga Desa Taji, Kecamatan Juwiring, Klaten, mendatangi kantor DPRD Klaten. Warga menemui komisi I untuk meminta pemecatan Kepala Desa (Kades) Taji.
Perwakilan warga dari gerakan Taji Peduli (GTP) itu ditemui Ketua Komisi I DPRD Klaten, Joko Siswanto dan anggotanya. Ada juga perwakilan Dinas Permasdes, Bagian Hukum Setda dan Inspektorat Kabupaten Klaten.
"Kita audiensi soal kepala desa yang sudah melanggar norma sosial dan norma agama. Tuntutan kami karena sudah tidak pantas ya tidak layak jadi pemimpin, harapannya diberhentikan dengan tidak hormat," kata penasihat GTP, Diyono kepada detikJateng di lokasi, Kamis (28/8/2025) siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diyono menjelaskan, sejak didemo warga tahun lalu belum ada penyelesaian sampai kini. Yang bersangkutan hanya dijatuhi sanksi berupa teguran.
"Sanksi cuma teguran, kan sudah tidak pantas. Kita audiensi karena kalau mengerahkan massa kasihan warga," ungkap Diyono.
Ketua GTP, Buyung Azhar menyatakan audiensi itu untuk meminta Pemkab Klaten menjatuhkan sanksi pemecatan karena melanggar etika.
"Kades seorang pejabat, jadi tidak pantas ya perselingkuhan. Demo hanya teguran, sanksinya apa? Kita minta itu," kata Buyung.
"Kami audiensi, kirim surat ke DPRD dan bupati untuk minta sanksi tegas. Harus sanksi tegas, tuntutan kita pemberhentian,'' imbuhnya.
Ketua Komisi I DPRD Klaten, Joko Siswanto menyatakan sudah menerima aspirasi masyarakat. Komisi akan membawa hasil audiensi ke pimpinan.
"Hasil ini akan kita sampaikan ke pimpinan DPRD," katanya.
Terpisah, Kabid Penataan Administrasi Desa Dinas Permasdes Pemkab Klaten, Agus Setiawan Adi Nugroho menyatakan dinas sudah merekomendasikan untuk dijatuhkan sanksi. Sanksi juga sudah dijatuhkan.
"Sanksi sudah dijatuhkan Januari 2025 dan sudah mengundang berbagai pihak, termasuk yang audiensi ini. Untuk sanksi lain belum ada karena delik aduan dan belum ada putusan inkrah," jelas Agus.
Kades Taji, Kecamatan Juwiring, Agus Prasetyo tidak bisa dikonfirmasi. Dikirim pesan lewat ponsel hanya dibaca, ditelepon tidak diangkat.
Warga Demo Geruduk Balai Desa
Sebelumnya diberitakan, warga Desa Taji, Kecamatan Juwiring, Klaten mendatangi kantor desa setempat, Jumat (8/11/2024). Warga menggelar aksi damai menuntut Kepala Desa (Kades) Agus Prasetyo mundur karena dituding telah berbuat asusila.
"Hari ini harus mengundurkan diri dengan terhormat. Kalau tidak, kantor kepala desa kami segel karena itu milik rakyat," ungkap warga Desa Taji, Pardiyono saat audiensi, Jumat (8/11/2024) pagi.
Menurut Pardiyono, Kades sudah melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum norma sosial dan norma agama. Selaku masyarakat dirinya menyatakan malu.
"Selaku masyarakat kita malu, harga diri kita jatuh. Ini persoalan malu, persoalan jabatan, kepala Desa Taji sudah melanggar tiga norma dan untuk itu sudah tidak pantas, tidak patut, tidak pantas jadi contoh dan menjatuhkan wibawa desa Taji," kata Pardiyono.
Saat diminta konfirmasi, Kades Agus Prasetyo mengatakan soal tuntutan warga dirinya akan menjalani sesuai aturan hukum yang ada. Agus menepis tudingan asusila yang ditujukan kepadanya.
"Saya tegaskan itu tidak ada (asusila), sudah selesai dan itu salah paham. Dan sudah selesai kekeluargaan ada surat pernyataan, dari istri saya, suaminya sana dan disaksikan tokoh masyarakat," kata Agus saat itu.
(dil/ahr)