Kala Warga Taji Klaten Minta Kadesnya Mundur karena Dituding Mesum

Kala Warga Taji Klaten Minta Kadesnya Mundur karena Dituding Mesum

Tim detikJateng - detikJateng
Sabtu, 09 Nov 2024 07:00 WIB
Aksi demo warga Taji, Klaten, menuntut Kades mundur, Jumat (8/11/2024).
Aksi demo warga Taji, Klaten, menuntut Kades mundur, Jumat (8/11/2024). Foto: dok. detikJateng
Solo -

Sejumlah warga Desa Taji, Kecamatan Juwiring, Klaten, meminta Kepala Desa (Kades) setempat, Agus Prasetyo, mundur dari jabatannya karena dituding telah berbuat mesum. Agus menepis tudingan itu.

Tuntutan agar kades itu mundur disampaikan oleh warga saat menggelar aksi damai dengan mendatangi Kantor Desa Taji, kemarin.

Pantauan detikJateng, massa warga berkumpul di depan kantor desa pada Jumat (8/11) pagi. Mereka membawa berbagai poster dan spanduk. Salah satunya bertulisan 'Kami Tidak Butuh Lurah Otak Mesum Copot Jabatannya Sekarang Juga'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warga lalu diterima di aula kantor desa. Di aula itu ada Camat Juwiring, Nindyarini Budi Wardhani, Kapolsek Juwiring AKP Sumardi, Danramil, BPD, dan perangkat desa. Kades yang semula tidak menemui massa, akhirnya dihadirkan ke aula kantor desa.

"Hari ini harus mengundurkan diri dengan terhormat. Kalau tidak, kantor kepala desa kami segel karena itu milik rakyat," kata warga Desa Taji, Pardiyono, saat audiensi, Jumat (8/11/2024).

ADVERTISEMENT

Menurut Pardiyono, Kades sudah melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum norma sosial dan norma agama.

"Selaku masyarakat kita malu, harga diri kita jatuh. Ini persoalan malu, persoalan jabatan, kepala Desa Taji sudah melanggar tiga norma dan untuk itu sudah tidak pantas, tidak patut, tidak pantas jadi contoh dan menjatuhkan wibawa Desa Taji," ujar Pardiyono.

Korlap aksi, Sri Mulardi menyatakan aksi itu terkait ulah kades yang tidak senonoh yang menjurus mesum. Untuk itu warga menuntut kades mundur.

"Bapak kades sudah tidak layak menjabat sehingga harus mengundurkan diri. Kejadiannya sekitar dua minggu yang lalu yaitu tanggal 24 Oktober," kata dia.

"Tanggal 24 Oktober lokasinya di Desa Gondangsari, di sana itu digerebek yang informasinya masuk rumah 23.30 WIB, apa etis untuk bertamu, keluarnya jam 03.00 pagi, padahal suaminya yang punya rumah tidak di rumah, di rumah yang lain," ungkap Sri.

Aksi yang sempat tegang itu akhirnya mereda setelah warga menyerahkan surat mosi kepada Kades. Surat ditandatangani dan akan diserahkan ke BPD untuk diteruskan ke Kabupaten.

Saat dimintai konfirmasi mengenai tuntutan warganya, Kades Agus Prasetyo mengatakan dirinya akan menjalani sesuai aturan hukum yang ada. Dia juga menepis tudingan yang ditujukan kepadanya.

"Saya tegaskan itu tidak ada (asusila), sudah selesai dan itu salah paham. Dan sudah selesai kekeluargaan, ada surat pernyataan, dari istri saya, suaminya sana, dan disaksikan tokoh masyarakat," kata Agus, kemarin.

Sementara itu Camat Juwiring, Nindyarini Budi Wardhani mengatakan warga menyepakati penyelesaian hukum yang ada.

"Kita menunggu apa yang menjadi keputusan Bupati Klaten sesuai aturan yang berlaku. Sesuai mekanisme surat warga diserahkan BPD, BPD bersurat ke kami di kecamatan dan kami akan menindaklanjuti di kabupaten Klaten," terang Nindyarini.




(dil/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads