Warga Wonogiri Geruduk Bupati Magelang, Tuntut Kades Dicopot

Warga Wonogiri Geruduk Bupati Magelang, Tuntut Kades Dicopot

Eko Susanto - detikJateng
Senin, 25 Agu 2025 16:09 WIB
Perwakilan warga Desa Wonogiri, Kecamatan Kajoran, mendatangi Bupati Magelang Grengseng Pamuji menuntut kepada desa mundur, Senin (25/8/2025).
Perwakilan warga Desa Wonogiri, Kecamatan Kajoran, mendatangi Bupati Magelang Grengseng Pamuji menuntut kepada desa mundur, Senin (25/8/2025). Foto: Eko Susanto/detikJateng
Magelang -

Perwakilan warga Desa Wonogiri, Kecamatan Kajoran, menemui Bupati Magelang Grengseng Pamuji. Kedatangannya mereka menuntut bupati agar memberhentikan Kepala Desa Wonogiri, Junarsih, yang duding oleh warga telah melakukan penyimpangan dana desa.

Kedatangan perwakilan warga Desa Wonogiri ditemui Bupati Magelang Grengseng Pamuji, Kepala Inspektorat Iwan Sutiarso, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Gunawan Yudi Nugroho, dan Kabag Hukum Ratna Yuliaty. Pertemuan tersebut berlangsung secara tertutup.

"Intinya minta petunjuk atau minta arahan tentang desa kami yang dalam keadaan tidak baik-baik saja atau banyak polemik, sehingga bisa memicu situasi kondisi Wonogiri tidak aman," kata Purnoto, perwakilan warga Desa Wonogiri kepada wartawan di Pemkab Magelang, Senin (25/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka dari itu, kita sowan Pak Bupati minta arahan. Tujuan kami ke sini membawa aspirasi dari masyarakat bahwa minta lurah tersebut harus turun. Ini memang harus turun," sambung Purnoto.

ADVERTISEMENT

Atas tuntutan dari warga tersebut, kata Purnoto, bupati menyampaikan jika menurunkan jabatan lurah atau kepala desa tidak gampang.

"Itu harus lewat regulasi yang ada atau aturan hukum. Hasilnya, kita tetap menunggu dari APH (aparat penegak hukum). Ya, dari proses hukum tersebut. Kalau masyarakat minta tolong diturunkan begitu kan nggak bisa. Tetap itu adalah aturan hukum," imbuhnya.

"Nanti kalau APH hasilnya bagaimana. Kalau dia benar-benar sudah tersangka saja belum tentu bisa diturunkan. Masih (melalui) beberapa macam aturan," bebernya.

Pihaknya menambahkan, setelah menemui bupati bakal menuju Polresta Magelang. Hal tersebut karena pihaknya bakal dimintai keterangan penyidik.

"Pemanggilan hari ini. Kita belum tahu (penyelidikan atau apa)," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Pemkab Magelang, Iwan Sutiarso, mengatakan perwakilan tokoh Desa Wonogiri menghadap bupati untuk beraudiensi.

"Pada prinsipnya diarahkan untuk patuh pada regulasi, pada ketentuan hukum yang ada. Artinya, bahwa seluruh proses harus sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku," kata Iwan.

"Kedua, tentu Pak Camat dan seluruh masyarakat termasuk yang ada di Wonogiri diminta untuk menjaga iklim kondusif supaya pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik tidak terganggu. Bahwa ada proses-proses lain baik itu administrasi maupun hukum itu berjalan sesuai dengan koridornya," tambah Iwan.

Terkait dengan temuan Inspektorat, kata Iwan, aparat pengawasan internal pemerintah (APIP).

"Jadi memang hasilnya sesuai dengan ketentuan tidak dibuka untuk publik dan ini sedang berproses. Harapannya seluruhnya dilakukan secara objektif, independen, profesional sesuai dengan standar pengawasan," ujarnya.

"Kita APIP fungsinya kan ada pembinaan. Ya di dalam pelaksanaannya tentu harapannya adalah temuan-temuan itu bisa diselesaikan dalam waktu yang sudah ditentukan," tegas Iwan.

Terkait dengan desakan tuntutan kades mundur, Kepala Dispermades, Gunawan Yudi Nugroho, menjelaskan ketentuan perundangan aturan pemberhentian itu sudah cukup jelas.

"Ketika kepala desa melanggar atau tidak melaksanakan kewajibannya dan melanggar larangannya ini kan akan berproses. Dalam artian tetap dari sisi pengawasan setidaknya BPBD sekali lagi harus mengontrol. Harus ada secara administrasi, ada teguran lesan, yang dituangkan dalam bentuk tertulis. Itu pun sampai 3 kali, itu sebagai upaya pembinaan sebenarnya," kata Gunawan.

"Ketika tidak mengindahkan teguran lesan, meningkat teguran tertulis. Tapi, ketika tuntutan warga untuk menurunkan atau berhenti (dari jabatan kades) ini kan tidak cukup untuk memenuhi ketentuan perundangan tersebut. Kita tunggu saja nanti tindaklanjut dari koreksi internal menjadi kewenangan Inspektorat dan ketika Bu Junarsih (kades) bisa memenuhi (hasil temuan Inspektorat) ya sudah selesai," tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ratusan warga Desa Wonogiri, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang melakukan demo mendesak kepala desa untuk mengundurkan diri, Kamis (14/8). Warga menuding kades itu menyelewengkan dana desa.

Unjuk rasa yang bertajuk 'Silaturahmi Akbar Jilid 2' yang berlangsung di halaman Balai Desa Wonogiri. Massa yang datang terdiri dari bapak-bapak, emak-emak hingga pemuda dengan membawa poster berisi tuntutan.

Dalam aksi ini, massa sempat membakar ban bekas. Selain itu, massa juga menyegel ruang kerja kepala desa. Hal tersebut merupakan kedua kalinya massa melakukan aksi.




(apu/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads