Eks Pengurus RT Dilaporkan Cabuli Gadis Difabel di Semarang

Eks Pengurus RT Dilaporkan Cabuli Gadis Difabel di Semarang

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Selasa, 19 Agu 2025 18:26 WIB
Despair. The concept of stopping violence against women and human trafficking,  International Womens Day
Ilustrasi gadis disabilitas di Semarang dilecehkan seksual oleh mantan pengurus RT. Foto: Getty Images/iStockphoto/Tinnakorn Jorruang
Semarang -

Kasus dugaan pelecehan seksual menimpa seorang gadis penyandang disabilitas intelektual berusia 22 tahun di Kecamatan Tugu, Kota Semarang. Kasus itu kini memasuki tahap penyidikan di Polda Jawa Tengah (Jateng).

Kakak kandung korban, Wahyu (24), menuturkan dugaan pelecehan itu pertama kali terjadi pada Januari 2024. Saat itu, ibunya memergoki langsung pelaku melakukan pelecehan terhadap korban di sekitar rumah mereka.

"Awalnya itu Januari 2024, ibu saya lihat adik saya dilecehkan. Pelaku ini tetangga rumah, mantan pengurus RT," kata Wahyu saat dihubungi detikJateng, Selasa (19/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Wahyu, ibunya sempat menegur istri pelaku. Tak lama kemudian, pelaku mendatangi kios ibunya di Pasar Ngaliyan untuk meminta maaf. Keluarga pun memberikan maaf dengan harapan perbuatan itu tak terulang.

ADVERTISEMENT

Namun, pada 7 Desember 2024, perbuatan serupa kembali terjadi hingga akhirnya Ibu korban melapor ke Polsek Tugu. Wahyu menyebut, pelaku memanfaatkan keterbatasan yang dimiliki adiknya itu.

"Setelah itu, Ibu saya kembali menegur, terus ke Polsek Tugu, ketemu sama Bhabinkamtibmas-nya. Di sana sudah ada Bhabinkamtibmas sama pelaku, dan sudah ada surat perjanjian damai," ungkapnya.

Wahyu mengaku baru mengetahui peristiwa tersebut setelah ibunya mengunggah status WhatsApp soal mediasi. Tak terima dengan perlakuan yang diterima adiknya, Wahyu kemudian mendorong agar kasus ini diproses hukum.

Kasus itu lantas dilaporkan ke polisi pada Februari lalu dan disebut sudah naik ke tahap penyidikan di Ditreskrimum Polda Jateng. Dari hasil visum di RS Bhayangkara, ditemukan pula luka pada area vital korban.

"Adik saya secara umur memang 22 tahun, tapi karena disabilitas mental, usia mentalnya setara anak 4 tahun. Jadi sangat rentan," ungkap Wahyu.

Wahyu menyebut peristiwa itu membuat ibunya harus rela menutup usaha demi fokus menjaga korban. Meski sudah berstatus terlapor, Wahyu menyebut pelaku yang merupakan eks pengurus RT itu masih bebas beraktivitas dan bahkan mengikuti kegiatan kampung.

"Kalau tuntutan dari keluarga inginnya pelaku dihukum seberat-beratnya. Soalnya yang ditakutkan nanti korbannya nggak saya tok," tegasnya.

Saat dimintai konfirmasi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, membenarkan adanya kasus tersebut.

"Perkembangan kasusnya dari aduan penyelidikan di Bulan Maret, kemudian Bulan Juli sudah dalam bentuk LP," kata Dwi saat dihubungi detikJateng.

Ia turut membenarkan bahwa saat ini kasus pelecehan seksual itu telah naik ke tahap penyidikan. Sudah ada beberapa saksi yang dimintai keterangan.

"Sudah naik dalam tahap penyidikan. Sudah ada 6 saksi-saksi yang kita mintai keterangan," ujarnya.




(apu/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads