Seorang pria berinisial Al (57), warga Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, diciduk polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasus itu sempat viral di media sosial seperti yang diunggah akun Instagram @mlampahsolo. Dalam postingan itu memperlihatkan detik-detik pelaku diamankan oleh petugas kepolisian.
"Jaga & Awasi Anak Anak ya slur!
Berikut rangkuman singkatnya: Kasus dugaan pelecehan seksual anak terungkap setelah seorang kakak
dan adiknya mengaku menjadi korban perbuatan tetangga yang merupakan orang tua teman mereka. Aksi pelecehan pertama dialami kakak sejak SD, disertai iming-iming uang, dan sempat terulang saat SMA. Adik korban mengalami kejadian serupa, disaksikan temannya, hingga akhirnya terungkap banyak anak lain yang menjadi korban. Keluarga memutuskan menempuh
jalur hukum dan siap memberikan kesaksian demi keadilan," tulis dalam caption unggahan akun Instagram @mlampahsolo, seperti yang dilihat detikJateng, Sabtu (16/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo, membenarkan peristiwa tersebut. Kasus itu terjadi sejak bulan Mei 2025. Akhirnya ibu dan korban yang masih berusia 9 tahun melaporkan kejadian tersebut.
"Pada tanggal 25 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, korban mengalami perbuatan cabul oleh pelaku. Kemudian korban bercerita kepada orang tuanya, dan di laporkan ke Polresta Solo," kata Prasetyo saat dihubungi awak media, Sabtu (16/8/2025).
Polisi kemudian melakukan pendalaman atas laporan yang dibuat pada Senin (4/8) itu. Hasilnya, pelaku berinisial Al diamankan petugas pada Kamis (14/8).
Sejumlah barang bukti juga diamankan polisi berupa 1 potong celana dalam berwarna cream, satu potong kaos warna putih, dan satu potong kaos warna pink.
"Modusnya, pelaku memberikan iming-iming kepada korban jika boleh bermain di rumah pelaku, dengan banyak mainan dan dibelikan susu rasa coklat," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.
(afn/afn)