Pansus Hak Angket DPRD Pati menyoroti beberapa camat dan kepala desa yang membuat video deklarasi lunas Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 sebesar 250 persen. Camat Pati Kota, Didik Rudiartono mengklaim berkat video itu, target lunas pajak bisa terpenuhi.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo mengatakan, beberapa camat belakangan viral di media sosial usai membuat video deklarasi lunas PBB. Bandang mempertanyakan pembuatan video ini.
"Video lunas pajak ada perintah dari pimpinan atau sering dilakukan?," tanya dia saat memimpin rapat Hak Angket DPRD Pati, Selasa (19/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Camat Pati Kota Didik Rudiartono mengatakan, video deklarasi bersama kepala desa ini semata-mata penyemangat agar pajak bisa lunas. Menurutnya, pajak di wilayah Pati Kota tidak pernah lunas sampai tahun 2022.
"Kami agar lunas, semenjak 2020 Pati Kota tidak pernah lunas sekalipun. Dari 1945 sampai 2022 tidak pernah lunas," kata Didik saat rapat hak angket.
"Bersama kepala desa membuat video ikrar, alhamdulillah bisa lunas," klaim dia.
Menurutnya di wilayah Pati Kota mengalami kenaikan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan yang cukup besar. Awalnya dari Rp 5 miliar mencapai Rp 10 miliar. Saat ini, kata dia sudah ada 40 persen atau realisasi pajak mencapai Rp 4 miliar.
"Kenaikan pajak paling besar, awalnya Rp 5 miliar, menjadi Rp 5,2 miliar menjadi Rp 10 miliar. Ikrar penyemangat itu keinginan teman teman menjadi semangat ke masyarakat," jelasnya.
"Kita sampaikan deklarasi disampaikan kepada masyarakat agar sadar membayar pajak," ungkapnya.
Didik mengklaim kenaikan pajak yang mencapai 250 persen itu tidak ada protes dari warga. Hanya satu dari swalayan di Pati. Itupun menurutnya sudah diminta untuk mengajukan keberatan kepada BPKAD Pati.
"Selama ini di Pati saya tidak pernah komplain masyarakat. Itu ada manajer swalayan Ada Itu minta surat keberatan dan keringanan," ungkap.
(aku/rih)