Pansus Hak Angket DPRD Pati memanggil Camat Wedarijaksa Eko Purwantoro terkait dengan surat edaran wajib melunasi PBB 250 persen untuk menerima pelayanan administrasi. Camat Eko mengatakan surat edaran itu dia buat untuk memotivasi masyarakat agar lunas pajak.
Hal ini terungkap saat pansus hak angket DPRD Pati meminta klarifikasi ke Eko pada Selasa (19/8/2025). Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, menjelaskan agenda rapat hari ini memanggil sejumlah kepala desa dan camat terkait dengan kenaikan PBB-P2 250 persen.
"Terkait dengan pembahasan pajak, kami mendapatkan masukan elemen masyarakat bahwa Pak camat, sejak dikeluarkan terkait aturan pajak, Pak Camat ini buat semacam edaran dengan masyarakat kalau tidak bayar pajak maka tidak dilayani. Ini sangat meresahkan," kata Bandang saat memimpin rapat di DPRD Pati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya ada warga sakit mau ngurus KTP, warga tidak ada biaya fokus ngurusin sedang sakit, tidak mampu bayar pajak," ungkap dia.
Camat Wedarijaksa, Eko Purwantoro, mengatakan surat tersebut sifatnya pemberitahuan. Menurutnya, pemerintah Kecamatan Wedarijaksa setiap tahun menerbitkan surat pemberitahuan terkait dengan wajib pajak sejak tahun 2020.
"Surat pemberitahuan, kami sudah melakukan sejak tahun 2020. Kami mencontohkan di Pati Kota dan Margorejo, hasilnya signifikan terhadap pemasukan pajak. Sebagai bentuk edukasi untuk patuh membayar pajak, ada keseimbangan antara hak dan kewajiban," kata Eko.
![]() |
Dia mengatakan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan di Kantor Camat meski belum lunas pajak. Eko mengatakan surat pemberitahuan hanya bersifat motivasi untuk masyarakat agar membayar pajak.
"Layanan seperti biasa. Tidak ada pemaksaan, tidak ada sanksi, itu karena tahun ada surat pemberitahuan tahun 2020 pajak lunas, 2023 pajak lunas, 2024 tidak ada membuat pemberitahuan ternyata tidak lunas. Kami 2025 agar lunas mengeluarkan surat itu, tapi ternyata viral dan akhirnya kami cabut," terang dia.
"Ini semacam motivasi untuk wajib membayar. Kalau tidak menunjukkan tidak masalah. Ini untuk mengingatkan untuk tetap membayar," lanjut dia.
Eko mengatakan, jika pemerintah kecamatan lunas pajak akan mendapatkan hadiah dalam bentuk anggaran. Pihaknya pun mendorong warganya tertib membayar pajak.
"Ada reward yang diberikan itu masuk dianggarkan. Mulai dari 1 persen sampai 6 persen," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, surat edaran yang dimaksud bernomor T/88/000.8.3.4 perihal pemberitahuan. Dalam surat ini ditandatangani Camat Wedarijaksa Eko Purwantoro pada 15 Juli 2025.
Surat ini menyebutkan bahwa mulai 21 Juli 2025 warga yang memerlukan pelayanan administrasi di Kecamatan Wedarijaksa wajib menunjukkan bukti lunas pembayaran PBB tahun 2025.
(ams/dil)