Rapat Pansus Pemakzulan Bupati Pati Dimulai Besok, Ini yang Dibahas

Rapat Pansus Pemakzulan Bupati Pati Dimulai Besok, Ini yang Dibahas

Dian Utoro Aji - detikJateng
Rabu, 13 Agu 2025 19:39 WIB
Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025). Dalam unjuk rasa yang dihadiri sekitar 100 ribu warga itu menuntut Bupati Pati Sudewo agar mundur dari jabatannya karena dinilai arogan dan sejumlah kebijakannya tidak pro ke masyarakat. ANTARA FOTO/Aji Styawan/tom.
Aksi Ribuan Warga Pati Tuntut Bupati Sudewo Mundur (Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan)
Pati -

DPRD Pati sepakat untuk menggelar pansus pemakzulan Bupati Pati Sudewo buntut aksi demo hari ini. Rapat Pansus Pemakzulan Bupati Pati itu bakal dimulai besok.

Ketua Pansus Pemakzulan Bupati Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengatakan DPRD Pati telah membentuk pansus pemakzulan Bupati Pati. Salah satunya menyusun ketua sampai dengan sekretaris.

"Kita sudah melakukan pembahasan, langkah yang diambil seperti apa. Besok ada pansus rapat kerja waktu, karena permintaan mau tidak mau harus terbuka siapapun boleh masuk. Biar kita terbuka kepada masyarakat," kata Bandang kepada wartawan ditemui di DPRD Pati, Rabu (13/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan rencananya pembahasan pemakzulan akan dimulai besok pagi. Agenda pertama yang dibahas mengenai pengisian jabatan Direktur RSUD RAA Soewondo Pati yang dinilai tidak sah.

ADVERTISEMENT

"Besok akan rapat paripurna pansus lagi. Kami akan fokus pertama terkait dengan Direktur Soewondo karena menurut BKN sudah bersurat tiga kali dan ditembusi DPRD, pengisian jabatan Direktur RAA Soewondo Pati itu tidak sah," jelasnya.

"Bahkan kami sudah berkonsultasi dengan BKN," dia melanjutkan.

Ketua Pansus Pemakzulan Bupati Pati, Teguh Bandang Waluyo saat ditemui di DPRD Pati, Rabu (13/8/2025).Ketua Pansus Pemakzulan Bupati Pati, Teguh Bandang Waluyo saat ditemui di DPRD Pati, Rabu (13/8/2025). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng

Bandang mengatakan isu yang juga dibahas yakni terkait pemutusan tenaga kerja hampir 200 eks karyawan honorer RSUD RAA Soewondo Pati.

"Kalaupun berarti pemberhentian tidak diperpanjang karena kontrak per tahun kalaupun pemberhentian direktur. Sedangkan direktur menurut BKN tidak sah. Nah bagaimana langkah selanjutnya itu baru kita bahas," ungkap dia.

"Kita akan panggil tim ahli dari bagian hukum untuk mendampingi pansus," ujarnya.

Sudewo Berpotensi Lengser Lewat Pemakzulan

Bandang mengatakan jika Sudewo terbukti bersalah dalam kasus itu maka bisa dimakzulkan. Dia meminta publik menanti keputusan rapat pansus.

"Kalau memang terbukti dan bermasalah maka akan dimakzulkan. Prosesnya setelah pansus terjadi kita sampaikan ke paripurna apabila disetujui dikirim ke MA. Setelah MA memutuskan salah baru dikirim ke presiden atau Mendagri," ujarnya.




(apl/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads