Program dana operasional Rp 25 juta per tahun untuk setiap RT dari Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mulai bergulir tahun ini. Bantuan yang digadang-gadang untuk meringankan beban warga ini ternyata juga memunculkan cerita soal aturan teknis yang dinilai rumit.
Ketua RT 1 RW 11 Kelurahan Podorejo, Kecamatan Ngaliyan, Adhib Eka Anshori, mengaku telah mengajukan proposal pengajuan dana operasional Rp 25 juta kepada Pemkot Semarang.
Dana tersebut direncanakan untuk tujuh kegiatan, antara lain kebersihan lingkungan, pertemuan PKK, pertemuan bapak-bapak, pembelian alat tulis kantor (ATK), pemeliharaan lampu jalan, kegiatan 17 Agustus, dan pengajian rutin bulanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau secara pribadi meringankan, iya. Tapi kalau bikin mumet ketua RT sama kelembagaan, ya pasti. Karena aturannya jelimet sekali," kata Adhib saat dihubungi detikJateng, Selasa (12/8/2025).
Menurut Adhib, perbedaan informasi dari pejabat dan aturan tertulis seringkali disebut membingungkan warga.
"Dari Bu Agustina menyampaikan boleh digunakan untuk ini, ini, ini, tapi kenyataannya di juknis (petunjuk teknis) itu nggak bisa," ungkapnya.
Ia mencontohkan, pengadaan barang tertentu tidak bisa dibiayai, meski dibutuhkan warga. Oleh karenanya, dana operasional lebih difokuskan untuk program yang membutuhkan banyak anggaran.
"Misalkan untuk pembangunan fisik nggak bisa. Untuk pengadaan barang, misalkan butuh piring, itu nggak bisa. Jadi banyak hal-hal yang agak membingungkan," ungkapnya.
"Masukannya disampaikan sesuai juknis aja. Jangan sampai 'ini boleh, ini boleh', ternyata di juknisnya tidak boleh. Satukan suara, jelas. Jangan mengumbar di sosmed semuanya boleh, gampang, itu jadi trouble," lanjutnya.
Sekretaris RT 7 RW 5 Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Baihaqi, mengaku proses pengajuan di wilayahnya sempat tertunda karena ada revisi usulan hingga tiga kali. Salah satu penyebabnya adalah penyeragaman item anggaran oleh RW.
"Misalnya dana sampah awalnya diajukan Rp 100 ribu, tapi RW minta diseragamkan jadi Rp 150 ribu. Jadi harus menyesuaikan. Itu memperlambat pengajuan," kata Baihaqi.
Ia menyebut, memang dana tersebut dimanfaatkan warga untuk mendukung kegiatan yang rutin dilakukan, seperti lomba 17 Agustus, pertemuan warga, senam mingguan, dan kerja bakti.
"Manfaatnya ada, tapi ya tetap ribet. Apalagi nanti pertanggungjawabannya harus lengkap bukti-buktinya," ujarnya.
Menurut Baihaqi, bantuan ini lebih banyak digunakan untuk menutup biaya yang biasanya dibebankan pada warga melalui iuran atau jimpitan.
"Kalau dulu tiap malam warga taruh Rp 1.000 di depan rumah, sebulan berarti Rp 30.000, sekarang sudah nggak. Jadi beban warga berkurang," jelasnya.
Ketua RT 3 RW 1 Kelurahan Peterongan, Kecamatan Semarang Selatan, Sudarsono Hayat mengatakan, hari ini dana operasional di wilayahnya belum cair. Namun, pihaknya dijanjikan dana operasional akan cair minggu ini
"Yang jelas membantu biaya konsumsi kegiatan warga. Tapi untuk hal-hal besar seperti pembangunan pos ronda, nggak bisa, karena juknisnya memang melarang untuk fisik bangunan," kata Sudarsono.
Menurutnya, dana Rp 25 juta setahun masih terbatas untuk membiayai kegiatan rutin, apalagi di wilayahnya yang memiliki lebih dari 50 KK.
"Kalau dihitung, untuk konsumsi pertemuan saja sudah menyerap banyak anggaran. Jadi tetap harus selektif penggunaannya," ujarnya.
Sudarsono berharap, ke depan aturan penggunaan dana bisa lebih fleksibel dan membantu menekan pengeluaran RT. Terlebih, untuk pembangunan fisik yang dinilai sangat dibutuhkan warga.
"Kalau RT itu kan keinginannya pasti ada satu pembangunan yang bisa diwariskan untuk generasi penerus. Tapi kalau aturannya tetap seperti ini, ya fokusnya konsumsi dan kegiatan rutin saja," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Semarang, Agustina memastikan, dana operasional Rp 25 juta per RT tahun ini sudah dapat diproses pencairannya, usai disahkannya APBD Perubahan tahun anggaran 2025 Jumat (8/8) lalu.
"Seluruh RT di Kota Semarang sudah bisa memproses pencairan bantuan operasional Rp 25 juta per tahun. Kami berharap dana ini dapat digunakan untuk mendukung kegiatan kemasyarakatan, termasuk memeriahkan peringatan HUT Kemerdekaan ke-80 RI," kata Agustina dalam keterangan tertulisnya.
Agustina menegaskan, pencairan bantuan operasional ini dilakukan secara transparan dan tanpa potongan dalam bentuk apapun.
"Dana yang cair adalah utuh Rp 25 juta, sesuai yang sudah dianggarkan. Kami ingin RT memiliki keleluasaan penuh untuk mengelola dana tersebut sesuai rencana kegiatan yang telah disusun," tegasnya.
(apu/ahr)