Laporan soal Video AI Viral 'Ajak Umrah ke Candi Borobudur' Dicabut

Laporan soal Video AI Viral 'Ajak Umrah ke Candi Borobudur' Dicabut

Eko Susanto - detikJateng
Senin, 11 Agu 2025 13:01 WIB
Kapolresta Magelang Kombes Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar di Polresta Magelang, Senin (11/8/2025).
Kapolresta Magelang Kombes Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar di Polresta Magelang, Senin (11/8/2025). (Foto: Eko Susanto/detikJateng)
Magelang -

Ketua Front Persaudaraan Islam (FPI) Magelang Raya, Senno Saputro mencabut laporan video Artificial Intelligence (AI) 'ajakan umrah ke Candi Borobudur' dengan terlapor YH (36) warga Makamhaji, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Alasan pencabutan karena YH sudah menyampaikan permohonan maaf dan menyesali perbuatan.

"Alasan mendasar kami adalah terlapor (YH) sudah betul-betul mengakui kekhilafannya. Bersumpah bahwa konten tersebut murni inisiatif pribadi tidak ada pihak-pihak lain yang memesan dan menyuruh," kata Senno kepada detikJateng, Senin (11/8/2025).

"Terlapor mengakui khilaf dan siap belajar memperdalam agama Islam dan memperbaiki ibadahnya. Berjanji untuk tidak melakukan kesalahan yang sama dan mengikuti arahan dari Ketua Umum DPP FPI untuk membuat video AI terkait ibadah haji dan umrah yang bagus. Dan alhamdulillah ini sudah dilakukan," sambung Senno.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Video AI terkait ibadah haji dan umrah versi baru tersebut, kata Senno, nantinya akan diupload di akun TikTok. Diketahui pada hari sebelumnya, Sabtu (9/8) telah dilakukan mediasi dan terlapor menyampaikan permohonan maaf.

"Ini menunggu (handphone) diserahkan pihak Polresta. Karena HP dan alamat akunnya masih disita polisi," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Hal senada disampaikan dari kuasa hukum FPI Magelang Raya, Hermawan Sulistyanta dari Kantor LBH Catur Bakti Magelang.

"Alasan utama (pencabutan laporan) adalah kemanusiaan. Kemudian, yang kedua keseimbangan," kata Hermawan saat ditemui di Polresta Magelang.

"Dalam hukum itu kan, orang tidak harus memenjarakan orang. Karena harus ada keseimbangan. Terlapor ini sudah meminta maaf, sama-sama muslim dan ketidaktahuan saja. Itu yang melatarbelakangi dan mendasari dari FPI mencabut," ujarnya.

Selain itu, katanya, ada proses klarifikasi dan tabayun yang dilakukan bersangkutan bagi FPI sudah cukup. "Ya karena rasa penyesalan. Sudah (membuat video permohonan maaf) dan video AI ajakan ibadah haji dan umrah (yang baru). Artinya dia sudah membuat yang benar seperti ini (ajakan umrah dan haji)," tegasnya.

Tunggu Gelar Perkara

Diwawancarai terpisah, Kapolresta Magelang Kombes Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar mengatakan, antara kedua belah pihak yakni pelapor dan terlapor sudah tercapai kata sepakat perdamaian.

"Tentu kita mengapresiasi, kita respons positif bahwa kedua belah pihak sudah mengambil jalan positif dengan membuat perdamaian," kata Herbin.

"(Proses selanjutnya?) Kita lihat nanti. Ini kan tentu dilakukan gelar perkara dulu untuk melihat apakah ini terpenuhi formil material untuk dilakukan penyelesaian secara restoratif. Kita lihat dulu ada proses gelar perkara dan sebagainya," tambah Herbin.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol La Ode Arwansyah membenarkan adanya kesepakatan perdamaian antara pelapor dan terlapor. Proses hukum selanjutnya yakni gelar perkara.

"Tetap permohonannya sesuai Peraturan Polri No 8 tahun 2021 (tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif) itu kesepakatan bersama mereka akan kita gelarkan untuk RJ (Restorative Justice). Apakah RJ diterima atau tidak itu nanti keputusan gelar," ujarnya.

"(Kalau disepakati RJ?) Ya, semua prosesnya dihentikan. Karena ini masih lidik (penyelidikan) berarti produk yang keluar adalah surat perintah penghentian penyelidikan, kalau disetujui RJ oleh peserta gelar," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, video AI 'ajakan umrah ke Candi Borobudur' pernah viral di media sosial. Terduga pembuat video pria berinisial YH (36), warga Makamhaji, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, telah mendatangi Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magelang untuk meminta maaf atas video tersebut.

Kasus ini pun dilaporkan Front Persaudaraan Islam (FPI) Magelang Raya ke Polresta Magelang. Penyidik pun menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi termasuk ahli bahasa, ITE, dan agama.




(aku/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads