Usut Video AI 'Ajak Umrah ke Candi Borobudur' Libatkan Bareskrim Polri

Usut Video AI 'Ajak Umrah ke Candi Borobudur' Libatkan Bareskrim Polri

Eko Susanto - detikJateng
Jumat, 01 Agu 2025 18:35 WIB
Terduga pembuat video AI soal umrah ke Candi Borobudur dibawa penyidik masuk mobil ke Polresta Magelang, Kamis (12/6/2025).
Terduga pembuat video AI soal 'umrah ke Candi Borobudur' dibawa penyidik masuk mobil ke Polresta Magelang, Kamis (12/6/2025). Foto: Dok. detikJateng
Magelang -

Penyidik Reskrim Polresta Magelang masih melakukan penyelidikan kasus video Artificial Intelligence (AI) 'ajakan umrah ke Candi Borobudur'. Penyidik sudah melakukan gelar perkara dengan Polda Jateng dan bakal melakukan hal serupa dengan Bareskrim Mabes Polri.

"Kami sudah gelar perkara bersama Cyber Polda (hari ini). Nanti tindak lanjutnya kami akan gelar lagi ke Bareskrim via Zoom," kata Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol La Ode Arwansyah kepada wartawan di Polresta Magelang, Jumat (1/8/2025).

"(Kenapa melibatkan Bareskrim?) Perkara menonjol terutama ITE (Informasi Transaksi Elektronik) yang melibatkan isu-isu sensitif, memang SOP (unit cyber) Bareskrim dilibatkan," sambung La Ode.

Menurut La Ode, proses pemeriksaan sudah selesai. Semua saksi termasuk saksi ahli sudah dimintai keterangan.

"Statusnya masih lidik (penyelidikan). (Soal gelar perkara dengan Bareskrim) Kami menunggu dari Polda. Polda yang menentukan. Sementara (pembuat video AI) kita wajibkan lapor. Barang bukti berupa sarana yang digunakan sudah diamankan, termasuk akun-akunnya," jelas dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diberitakan sebelumnya, video AI 'ajakan umrah ke Candi Borobudur' pernah viral di media sosial. Terduga pembuat video pria berinisial YH (36), warga Makamhaji, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, telah mendatangi Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magelang untuk meminta maaf atas video tersebut.

Kasus ini pun dilaporkan Front Persaudaraan Islam (FPI) Magelang Raya ke Polresta Magelang. Penyidik pun menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi termasuk ahli bahasa, ITE, dan agama.

ADVERTISEMENT




(dil/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads