Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mengaku telah menerima klarifikasi dari PT Charoen Pokphand Indonesia (CPI) terkait surat palsu di balik permohonan fatwa peternakan babi di Jepara. Meski demikian MUI Jateng minta PT CPI membuktikan bahwa surat itu palsu.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Umum MUI Jawa Tengah, KH Muhyiddin. Ia mengatakan, MUI Jateng memang telah melakukan pertemuan dengan PT CPI.
"PT CPI Jakarta betul datang ke MUI Jateng mengklarifikasi bahwa CPI tidak ada program peternakan babi, sehingga Arip Abidin (yang mengajukan surat) disebut memalsu," kata KH Muhyiddin saat dihubungi detikJateng, Minggu (10/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Muhyiddin, pihak MUI Jateng belum memberikan tanggapan resmi terkait surat tersebut sebelum CPI mampu menghadirkan bukti kuat bahwa Arip Abidin benar-benar melakukan pemalsuan.
"Sebelum CPI Jakarta membuktikan bahwa Arip Abidin memalsu, MUI tidak memberikan tanggapan," tegasnya.
Polemik itu berawal dari informasi adanya rencana investasi peternakan babi senilai Rp 10 triliun di Jepara. Bahkan MUI Jateng menerima surat dari investor yang memohon fatwa terkait investasi itu.
Adapun surat itu memiliki kop PT CPI dengan nomor 5/PTCPI/P/VI/2025 per tanggal 5 Jui 2025 yang ditandatangani oleh Direktur Investasi PT CPI Arip Abidin. Atas surat tersebut MUI Jateng lantas menggelar sidang fatwa.
Sidang fatwa itu selesai pada Jumat (1/8) lalu. Hasilnya, MUI Jateng menyatakan bahwa usaha peternakan babi adalah haram. Fatwa tersebut akhirnya membuat pihak Pemkab Jepara akhirnya juga tidak akan memberi izin investasi dengan nilai fantastis itu.
Namun, belakangan PT Charoen Pokphand Indonesia (CPI) menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah memiliki rencana membuka usaha peternakan babi di Jepara. Pihaknya juga menuding surat permohonan fatwa yang masuk ke MUI Jateng merupakan surat palsu.
"Jadi kesimpulannya, surat tersebut memalsukan nama perusahaan kami. Informasi ini penting diketahui MUI Jawa Tengah sekaligus masyarakat," kata Direktur Bidang Hukum dan Kepatuhan PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, Yustinus B Solakira, Kamis (7/8/2025).
Yustinus mengaku sudah bertemu dengan MUI Jateng terkait hal itu. Pihaknya juga sudah melihat surat yang menjadi dasar penerbitan fatwa.
Menurutnya, kop surat yang digunakan beda dengan kop surat PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. Selain itu nama Arip Abidin juga tidak tercatat sebagai karyawan apalagi menjabat sebagai direktur investasi.
"Kami sudah berupaya mencari dan menghubungi Arip Abidin, kami undang ke Jakarta untuk kami minta penjelasannya, namun tidak datang dan hingga kami ke Semarang dia juga tidak bisa dihubungi," jelasnya.
"PT CPI termasuk anak usaha tidak menjalankan usaha peternakan babi dan tidak berencana investasi di bidang usaha peternakan babi di Jateng maupun seluruh Indonesia. Surat yang menyatakan PT CPI akan melakukan investasi adalah tidak benar dan salah," tegasnya.
(ahr/rih)