PT CPI Bantah Berencana Bangun Ternak Babi di Jepara Senilai Rp 10 T

PT CPI Bantah Berencana Bangun Ternak Babi di Jepara Senilai Rp 10 T

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Kamis, 07 Agu 2025 15:54 WIB
BIJIE, CHINA - MAY 12: Breeders feed piglets at a pig farm on May 12, 2020 in Bijie, Guizhou Province of China. (Photo by Deng Gang/VCG via Getty Images)
Ilustrasi peternakan babi. Foto: VCG via Getty Images/VCG
Semarang -

PT Charoen Pokphand Indonesia (CPI) Tbk memberikan klarifikasi mengenai heboh kabar bahwa perusahaan itu akan membuat peternakan babi di Jepara. Kabar itu bahkan sempat direspons oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng dengan menggelar sidang fatwa.

Direktur Bidang Hukum dan Kepatuhan PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, Yustinus B Solakira mengatakan pihaknya sudah melakukan klarifikasi ke beberapa pihak, termasuk ke MUI Jateng yang telah mengeluarkan fatwa halal.

"Banyak yang mengkonfirmasi kepada kami, termasuk para wartawan. Karena kami tidak pernah merasa akan mendirikan peternakan babi dan berkirim surat ke MUI, maka kami mulai melakukan penelusuran dan perlu lakukan klarifikasi," kata Yustinus dalam keterangannya yang diperoleh detikJateng, Kamis (7/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut ada surat dengan kop PT CPI yang dikirimkan ke MUI. Surat itu ditandatangani oleh Arip Abidin yang tertulis sebagai Direktur Investasi PT CPI.

ADVERTISEMENT

"Jadi kesimpulannya, surat tersebut memalsukan nama perusahaan kami. Informasi ini penting diketahui MUI Jawa Tengah sekaligus masyarakat," tegas Yustinus.

"Kami sudah berupaya mencari dan menghubungi Arip Abidin, kami undang ke Jakarta untuk kami minta penjelasannya, namun tidak datang dan hingga kami ke Semarang dia juga tidak bisa dihubungi," imbuhnya.

Dia mengucapkan terima kasih kepada MUI Jateng karena menerima klarifikasi yang disampaikan.

"Kami sangat berterima kasih kepada MUI Jawa Tengah yang telah memberi ruang pada kami untuk menyampaikan klarifikasi dan informasi penting ini. Dalam pertemuan, kami sampaikan profil perusahaan PT Charoen Pokphand Indonesia sebagai perusahaan yang bergerak di bidang peternakan unggas ayam, mulai dari pakan, anak ayam, kemitraan ayam broiler dan rumah potong, serta ayam olahan," ujarnya.

"PT CPI termasuk anak usaha tidak menjalankan usaha peternakan babi dan tidak berencana investasi di bidang usaha peternakan babi di Jateng maupun seluruh Indonesia. Surat yang menyatakan PT CPI akan melakukan investasi adalah tidak benar dan salah," tegasnya.

Yustinus juga menegaskan jika tidak ada itikad baik Arip Abidin, maka pihak perusahaan akan membawa ke ranah hukum. Hal itu karena sudah seenaknya mencatut nama perusahaan.

"Untuk itu kami dari PT CPI sebenarnya bermaksud mengajak yang bersangkutan bekerja sama atau kooperatif untuk klarifikasi hal tersebut. Apabila cara itu tidak bisa ditempuh maka akan pertimbangkan upaya hukum karena perbuatan penyalahgunaan nama secara melawan hukum," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Jepara Witiarso Utomo mengungkap adanya investor yang berminat membangun peternakan babi di wilayahnya.

"Nilai investasi sekitar Rp 10 triliun," kata Witiarso kepada wartawan di Jepara, Selasa (5/8/2025).

Pihaknya sudah bertemu dengan investor tersebut. Bahkan, Witiarso sudah memberikan rekomendasi lokasi untuk membangun peternakan babi itu.

"Waktu itu kita arahkan di daerah Donorejo," jelasnya.

Namun, rencana itu mendapat penolakan dari MUI dan NU setempat. Bahkan MUI Jawa Tengah menggelar sidang fatwa yang hasilnya menyebut peternakan babi itu haram untuk didirikan.




(ahr/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads