Warga Pati merasa keberatan atas kenaikan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan atau PBB-P2 sebesar 250 persen. Mereka berharap agar pajak diturunkan karena mencekik rakyat kecil.
Hal ini seperti disampaikan salah satu warga asal Kayen bernama Saputra Ahmad. Dia mengaku tahun 2024 kemarin membayar pajak PBB-P2 sebesar Rp 179 ribu. Namun kebijakan baru membuatnya mendapatkan tagihan pajak sebesar Rp 1,3 juta.
"Awalnya Rp 179 ribu, terus saya cek Rp 1,3 juta. Terus kemudian ini ada perbaiki menjadi Rp 600 ribu. Itu naik 250 persen lebih malahan," kata Saputra saat dihubungi lewat sambungan telepon, Kamis (7/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saputra mengatakan kenaikan pajak 250% ini ini sangat memberatkan. Terlebih pendapatannya sebagai buruh tani di Kayen tidak menentu.
"Ya ini memberatkan rakyat lah. Kita petani disuruh bayar pajak seperti itu," ungkap dia.
Hal senada disampaikan Ketua PKL Kembang Joyo, Tukul. Warga Pati Kota ini mengaku keberatan atas kenaikan pajak yang mencapai 250 persen. Dia membantah jika selama 14 tahun tidak ada kenaikan pajak PBB-P2.
"Karena bupati tidak melihat kondisi masyarakat bagaimana terus menaikkan pajak. Padahal zaman Pak Bupati Haryanto naik pajak tidak sampai 100 persen. Itu hanya 10 sampai 20 persen," ungkap Tukul ditemui di Alun-alun Pati.
"Pak Bupati Sudewo bilang tidak ada kenaikan pajak 14 tahun itu bohong. Itu sudah ada kenaikan," tegas dia.
Tukul mengaku belum membayar pajak tahun ini. Dia menunggu hasil demo penolakan kenaikan pajak PBB-PP pada 13 Agustus 2025 mendatang.
"Saya dulu pajaknya Rp 36 ribu naik menjadi Rp 60 ribu. Kalau tahun ini bisa lebih dari Rp 150 ribu. Ini belum saya bayar, karena jatuh tempo sampai bulan September 2025," ujarnya.
Dia juga menilai kebijakan pajak 250 persen sangat membebani masyarakat. Apalagi seperti dirinya sebagai pedagang kaki lima yang penghasilannya tidak menentu.
"Pendapatan tidak menentu kosong bolak-balik tapi karena saya PKL yang tetap bertahan sebagai PKL di Alun-alun Kembang Joyo Pati," jelasnya.
"Nanti pajak naik bahan pokok pasti naik. Pasti diikuti dengan barang pokok pasti naik," keluh dia.
Warga Batangan, Alinani, juga mengeluhkan kenaikan pajak 250 persen. Semula dia membayar hanya Rp 25 ribu kini menjadi Rp 144 ribu.
"Harapannya kalau menaikkan pajak harus dipikirkan kondisi rakyatnya jangan arogan," jelas Alinani.
Sebelumnya, Bupati Pati, Sudewo, mengatakan kebijakan PBB-P2 sebesar 250 persen sudah berjalan. Sudewo mengklaim sudah ada 50 persen warganya yang membayar.
"Sudah hampir 50 persen berjalan tidak ada masalah. Tidak ada yang mempersoalkan pembayaran pajak ini," kata Sudewo kepada detikJateng ditemui di sela-sela kegiatan di Pati pada Rabu (7/8).
Menurutnya, kenaikan pajak ini sesuai dengan peraturan undang-undang tentang PBB-P2. Di mana setiap tiga tahun sekali harus dinaikkan.
"Tapi ini 14 tahun tidak pernah dinaikkan. Berarti melanggar undang-undang," ungkap dia.
Menurut hitungannya, jika secara konsisten tiga tahun sekali ada kenaikan itu lebih dari 1.000 persen, sedangkan saat ini hanya sebesar 250 persen.
"Jadi saya malahan memberikan kebijakan. Saya tidak ada niat membuat masyarakat menderita. Buktinya jalan dibangun di mana-mana. Jangan salah terima," ungkap Sudewo.
(ams/apl)