Pemerintah Kabupaten Pati secara resmi menaikkan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan atau PBB-P2 sebesar 250 persen. Bupati Pati, Sudewo memiliki beberapa alasan menaikkan pajak tersebut.
Bupati Pati, Sudewo mengaku kenaikan pajak ini karena dia ingin untuk memperbaiki Kabupaten Pati. Terutama berbagai bidang seperti kesehatan dan infrastruktur.
"Berusaha maksimal rumah sakit ini menjadi baik sebaiknya untuk rakyat Kabupaten Pati. Saya berusaha maksimal infrastruktur jalan yang sebelumnya kondisinya rusak berat saya perbaiki bagus," kata Sudewo kepada detikJateng ditemui di sela-sela kegiatan di Pati, Rabu (6/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan bahwa anggaran untuk pegawai honorer dan PPPK setiap tahun mencapai Rp 200 miliar. Sedangkan pendapatan daerah sektor pajak hanya mendapatkan Rp 36 miliar.
"Jadi yang kami dapatkan Rp 36 miliar kami keluarkan untuk honorer dan PPPK itu Rp 200 miliar. Jadi sama sekali tidak berimbang," terang Sudewo.
Apalagi kata dia proses rekrutmen pegawai honorer di RSUD Pati diduga ada indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme atau KKN.
"Apalagi indikasi memasukkan pegawai honorer indikasi kuat pakai sogokan. Jadi yang terima sogokan oknum pemerintah kemudian gaji Rp 200 miliar pakai uang rakyat," jelasnya.
Menurutnya kebijakan kenaikan pajak sebesar 250 persen ini telah diberlakukan. Menurutnya sudah ada 50 persen warganya yang telah membayar PBB-P2 ini. Sudewo mengklaim tidak ada masalah.
"Bayar pajak sudah berjalan. Sudah hampir 50 persen berjalan tidak ada masalah. Tidak ada yang mempersoalkan pembayaran pajak ini," ujarnya.
Menurutnya kenaikan pajak ini berdasarkan undang-undang terkait dengan PBB-P2 mengalami kenaikan tiga tahun sekali. Sudewo mengatakan selama 14 tahun tidak ada kenaikan. Apabila tidak ada kenaikan, maka melanggar undang-undang.
"Sesuai undang-undang itu setiap tiga tahun sekali harus dinaikkan. Tapi ini 14 tahun tidak pernah dinaikkan. Berarti melanggar undang-undang," terang Sudewo.
Lebih lanjut, dia mengatakan kenaikan 250 persen dinilai lebih kecil dibandingkan seharusnya apabila tidak mengalami kenaikan selama 14 tahun.
"Kalau kita hitung konsisten setiap tiga tahun sekali ada kenaikan itu lebih dari 1.000 persen dan saat ini hanya sebesar itu (250 persen)," dia melanjutkan.
"Jadi saya malahan memberikan kebijakan. Saya tidak ada niat membuat masyarakat menderita. Buktinya jalan dibangun di mana-mana. Jangan salah terima," terang dia.
Meskipun demikian, Sudewo berjanji akan memberikan keringanan pajak bagi warganya yang keberatan.
"Jadi ini biar berjalan dulu. Akhirnya akan tahu siapa sekiranya berat membayar pajak kita bebaskan. Ini biar berjalan dulu," ungkap dia.
(apl/ahr)