Pakar Unika Nilai Bendera One Piece Ekspresi Kritik, Tak Perlu Dilarang

Pakar Unika Nilai Bendera One Piece Ekspresi Kritik, Tak Perlu Dilarang

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Selasa, 05 Agu 2025 13:17 WIB
Bendera One Piece berkibar di kawasan Mulyorejo, Surabaya
Bendera One Piece berkibar di kawasan Mulyorejo, Surabaya. Foto: Aprilia Devi/detikJatim
Semarang -

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, Theo Negoro, menilai tak ada yang salah dari pengibaran bendera One Piece jelang HUT ke-80 RI. Dia menganggap itu hanya ekspresi kritis warga dan bukan makar.

Dia menyebut pemerintah seharusnya tidak gegabah dan justru bersikap reflektif terhadap aspirasi masyarakat. Menurutnya, pemerintah tak perlu menakuti masyarakat dengan ancaman pidana.

"Sebagai pengambil kebijakan, pemerintah dapat bersikap reflektif dan responsif atas kritikan dan kekecewaan masyarakat. Jangan menakut-nakuti masyarakat dengan potensi pidana atau makar," kata Theo saat dihubungi, Selasa (5/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, harus dibedakan antara kritik dan tindakan makar. Ekspresi seperti mengibarkan bendera One Piece, kata dosen Ilmu Hukum itu, merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.

ADVERTISEMENT

"Tindakan yang lebih bijak dilakukan pemerintah adalah mengimbau agar identitas negara yaitu Bendera Merah Putih, tetap di atas lambang atau bendera lainnya. Bukan dengan melarang atas dasar yang jauh dari makar dan penghinaan," kata dia.

Theo mengatakan, mengibarkan bendera One Piece tidak serta-merta bisa dipidana. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

"Mengibarkan bendera One Piece tidak otomatis melanggar hukum pidana, karena tidak ada norma Peraturan Perundang-undangan yang secara tegas melarang mengibarkan bendera selain bendera merah putih di rumah, kendaraan, maupun di jalan raya," katanya.

Theo menegaskan, tidak ada norma hukum yang secara tegas melarang pengibaran bendera selain Merah Putih. Selama bendera One Piece dipasang di bawah Merah Putih, kata dia, itu tidak menjadi masalah.

"Karena potensi pidana hanya berlaku bila sungguh-sungguh ada pelanggaran hierarki posisi bendera," ungkapnya.

Menurut akademisi Fakultas Hukum dan Komunikasi itu, pengibaran bendera bergambar simbol tengkorak (Jolly Roger) tidak bisa serta merta dianggap makar atau penghinaan simbol negara.

Ia menjelaskan, dalam perspektif Hukum Tata Negara, penggunaan simbol-simbol tertentu, termasuk bendera, kerap menjadi bentuk ekspresi dan kritik warga negara terhadap kebijakan pemerintah.

"Tidak dapat serta merta dikatakan sebagai potensi makar atau penghinaan terhadap lambang negara. Karena, bentuk-bentuk ekspresi untuk mengkritik dan menyampaikan apa yang dirasakan oleh masyarakat tidak sama dengan simbol-simbol separatis yang memang tujuannya untuk mengganggu persatuan," tegasnya.




(afn/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads