Sebuah mural bergambar bendera One Piece di Kota Solo dihapus setelah digambar semalam. Mural tersebut, berada di RT 03/08, Kampung Sewu, Jebres Solo.
Dari pantauan detikJateng, mural yang berada di gang RT 03/08 itu sudah tertutup cat berwarna hitam. Sedangkan foto yang diperoleh detikJateng, sebelumnya terdapat gambar Bendera One Piece di gang masuk tersebut.
Penghapusan gambar One Piece dibenarkan oleh Camat Jebres, Samsu Tri Wahyudin. Samsu mengatakan, mural tersebut dihapus pada pagi tadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya (sempat dihapus). Di jalan kampung di RT 03, RW 08. Kalau nggak salah dihapus tadi pagi," katanya dihubungi awak media, Senin (4/8/2025).
Samsu mengatakan, penghapusan itu berdasarkan arahan dari Lurah setempat beserta Babinsa dan Babhinkamtibmas. Pihaknya mengaku tidak mengetahui siapa yang menggambar bendera One Piece tersebut.
"Kalau penghapusan arahan dari Pak Lurah dan Babinsa dan Babhinkamtibmas. (Yang membuat siapa?) Ini tadi buatnya mungkin kemarin malam saat orang pada tidur," ungkapnya.
Pihaknya mengaku masih menelusuri siapa yang menggambar lambang bajak laut Luffy si Topi Jerami tersebut. Menurutnya, pada Minggu (3/8) pagi belum ada gambar tersebut.
![]() |
"Penghapusan untuk kondusivitas. Ini tadi buatnya mungkin malam orang pada tidur. Ini lagi ditelusuri belum tahu siapa. Baru tadi malam, kemarin kerja bakti nggak ada," pungkasnya.
Sebelumnya dilansir detikNews, Menko Polkam Budi Gunawan menanggapi fenomena pengibaran bendera manga One Piece jelang HUT RI 17 Agustus. Dia tegaskan soal konsekuensi pidana yang telah diatur dalam undang-undang.
Budi menilai gerakan pengibaran bendera One Piece merupakan bentuk provokasi yang bisa menurunkan wibawa dan derajat bendera Merah Putih. Dia pastikan pemerintah akan mengambil langkah tegas jika ada upaya kesengajaan dalam penyebaran narasi itu.
Bukan cuma itu, Budi juga mengingatkan kepada masyarakat tentang konsekuensi pidana jika mencederai kehormatan bendera Merah Putih sebagai lambang negara yang telah diatur dalam undang-undang.
"Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun.' Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," katanya mengutip Antara, Sabtu (2/8).
(apu/afn)