Wali Kota Solo, Respati Ardi, tidak melarang pengibaran bendera dari manga One Piece di Kota Solo jelang HUT ke-80 RI. Meski begitu, Respati tetap menekankan pengibaran bendera Merah Putih yang diutamakan.
"Nggak (dilarang Pemkot) keren, apik, yang penting Indonesia, bendera lambang negara yang dilindungi Undang-undang. Mau pasang One Piece, mau pasang Gatot Kaca, Ramayana, apik juga," kata Respati di Dapur SPPG Laweyan, Solo, Senin (4/8/2025).
Respati menyebut tidak ada peraturan tertulis yang melarang pengibaran bendera One Piece di bawah bendera Merah Putih. Menurutnya, pengibaran tersebut merupakan bentuk kreativitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak ada SOP tertulis (pengibaran bendera One Piece di bawah Merah Putih) itu memang kreasi saja, kalau kita yang jelas wajib memasang bendera merah putih itu wajib," ungkapnya.
Ia menegaskan mau memasang bendera tokoh One Piece atau tokoh lainnya tidak dilarang. Ia menyebut beberapa tokoh seperti One Piece hingga Semar merupakan tokoh yang keren.
"Mau One Piece, tokoh Sudiropraja, tokoh Gilingan, Semar itu keren bagus. (Memasang bentuk provokasi?)Tinggal sudut pandang saja, kalau intinya One Piece, Ramayana tokoh wayang, saya kira sama dengan cerita-ceritanya dengan yang lain," ujarnya.
Sebelumnya, warga dari berbagai daerah ramai mengibarkan bendera One Piece menjelang perayaan hari kemerdekaan ke-80 tahun Republik Indonesia. Adapun bendera One Piece yang dimaksud adalah Jolly Roger dari kru bajak laut topi jerami dalam anime dan manga One Piece.
Menko Polkam Budi Gunawan menilai gerakan pengibaran bendera tersebut merupakan bentuk provokasi yang bisa menurunkan wibawa dan derajat bendera Merah Putih. Dia mengingatkan konsekuensi pidana jika mencederai kehormatan bendera Merah Putih.
"Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa," kata Budi, dilansir Antara, Sabtu (2/8).
"Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun' Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," katanya.
(afn/ams)