Sejumlah warga yang tinggal di sekitar perbatasan Tembalang, Kota Semarang dan Mranggen, Demak mengeluhkan asap pekat dari aktivitas pembakaran sampah di TPA ilegal di lokasi bekas galian C. Asap hasil pembakaran sampah dinilai mengganggu dan bisa membuat sesak napas.
Pantauan detikJateng sekitar pukul 10.40 WIB, bekas galian C yang dijadikan TPA ilegal di kawasan Brown Canyon, Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, tampak dikepung asap tipis dan debu tebal. Sisa-sisa pembakaran terlihat menghitam di berbagai titik.
Tampak pula beberapa kendaraan pengangkut melintas di area bawah cekungan galian. Asap pembakaran pun terasa hingga ke perkampungan warga Rowosari, Meteseh, serta Sendangmulyo. Termasuk di RT 4 RW 2 Rowosari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau pagi biasanya ada asap, tapi nggak terlalu. Kalau debu memang terasa banget. Ini sudah biasa buat orang sini," kata warga setempat, Kusno (49), kepada detikJateng, Minggu (3/8/2025).
Warga menyebut lokasi tersebut awalnya adalah area galian C yang sejak beberapa tahun terakhir berubah fungsi menjadi tempat pembuangan ilegal. Aktivitas pembakaran disebut semakin sering terjadi sejak 2024.
"Kalau asapnya sih baru-baru saja. Saya tinggal di sini lima tahun, dulu belum ada. Tahun kemarin mulai ada. Pernah dipadamkan, tapi muncul lagi," lanjutnya.
Ia berharap Pemkot Semarang dan Pemkab Demak bersama Pemerintah Provinsi Jateng segera menertibkan aktivitas di lokasi perbatasan itu. Penyediaan TPS/TPS3R resmi dan pengawasan ketat disebut sebagai solusi agar polusi tidak terus menyebar dan merusak kualitas udara warga.
"Harapannya pemerintah bertindak cepat. Jangan dibiarkan terus seperti ini. Kalau perlu dibuat TPA resmi, jangan ada pembakaran lagi," pungkas Kusno.
Salah satu warga yang tinggal di perkampungan Kelurahan Sendangmulyo, Dedi (32), mengaku dampak asap sangat terasa terutama saat pembakaran terjadi pada sore hari.
"Biasanya asapnya tebal pas malam karena dibakarnya sore. Dampaknya terasa banget, kadang sampai sesak napas. Ini harusnya segera ditindaklanjuti," ujar Kusno.
Menurut Kusno, warga di sekitar lokasi sebenarnya memiliki sistem pengangkutan sampah mandiri dengan membayar iuran Rp 15-20 ribu per bulan. Sampah tersebut diduga juga dibuang ke TPA ilegal.
"Kalau nggak dibakar sebenarnya ya nggak resah. Tapi kalau dibakar, ya jelas terganggu. Pemerintah harusnya mengadakan TPA resmi seperti di Jatibarang," tegasnya.
Keluhan juga datang dari warga Perumahan Klipang, Luthfia (30), yang memiliki anak berusia satu tahun. Menurutnya, asap dari lokasi TPA ilegal sudah sangat meresahkan dan berdampak langsung ke kesehatan keluarganya.
"Baunya sampai ke dalam rumah. Anak saya batuk-batuk kecil. Kalau malam api bahkan kelihatan dari pos satpam, paginya asap hitam tebal. Kadang saya sampai ngungsi ke rumah orang tua," ujar Luthfia.
Ia bahkan menyebut baju-baju di rumahnya ikut bau asap dan lantai rumahnya sering terkena debu hitam dari abu pembakaran.
"Dulu sudah pernah berhenti setelah ditindak, tapi muncul lagi. Warga sini terganggu semua. Ada yang lapor ke LaporSemar, tapi belum ada tindak lanjut. Harapannya ya jangan dibakar lagi," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang buka suara terkait keberadaan tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal di perbatasan antara Kota Semarang dan Kabupaten Demak. Lahan itu disebut bukan milik Pemkot Semarang.
"Itu yang perlu di-highlight teman-teman media. Lahannya bukan milik pemerintah, tapi milik pribadi yang mengizinkan masyarakat membuang sampah di situ," kata Arwita saat dihubungi detikJateng, Selasa (29/7/2025).
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah, juga turun tangan menanggapi isu TPA ilegal di perbatasan Kota Semarang dan Kabupaten Demak. Rapat koordinasi telah digelar dan menghasilkan beberapa keputusan.
Kepala DLHK Jateng, Widi Hartanto mengatakan, Satgas Penuntasan Sampah Jateng telah menggelar rapat koordinasi bersama Pemkot Semarang dan Pemkab Demak.
Dihasilkan kesepakatan untuk melakukan pemadaman terhadap sampah yang terbakar dan memberikan pelayanan sampah terpadu di kedua wilayah.
"Ini akan segera dilakukan pemadaman terhadap sampah yang terbakar, disediakan sarpras seperti kontainer sampah dan dilakukan sosialisasi agar masyarakat tidak membuang sampah ke lokasi tersebut," kata Widi saat dihubungi detikJateng, Selasa (29/7/2025).
(afn/afn)