Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak turut bicara terkait tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal di perbatasan antara Kota Semarang dan Kabupaten Demak. Pemkab Demak menyatakan lahan pembakaran sampah tersebut masuk ke wilayah baik Semarang maupun Demak.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Demak, Akhmad Sugiharto, membenarkan lokasi pembuangan sampah yang menimbulkan asap pekat berada di wilayah perbatasan dua daerah. Ia mengatakan Pemkab Demak dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Demak telah berkoordinasi dengan Dinas Provinsi Jateng.
"Poin dari hasil rakor sampah penanganan tempat pembuangan sampah ilegal di galian C Rowosari yaitu asap pekat meresahkan warga, banyak aduan masuk terkait asap yang mengganggu," kata Akhmad saat dihubungi detikJateng, Selasa (29/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menerangkan lokasi pembuangan berada di bekas galian C yang terletak di perbatasan antara Mranggen, Kabupaten Demak dan Tembalang, Kota Semarang. Ia menegaskan titik pembakaran sampah terdapat di kedua wilayah, bukan hanya di satu sisi.
"Sebetulnya dua-duanya (masuk wilayah Demak dan Semarang)," ujar Sugiharto.
Ia menyebut Pemkab Demak, Pemkot Semarang, dan Pemprov Jateng telah menyepakati sejumlah langkah bersama untuk menangani permasalahan tersebut.
"Membentuk pos piket gabungan di lokasi dari unsur Pemkab Demak, Pemkot Semarang, dan Pemprov Jateng, menjadwalkan pengiriman armada pemadam kebakaran bersama untuk menangani titik asap," ungkapnya.
"Meletakkan kontainer sampah di dua titik, yakni di Kebonbatur oleh DLH Demak dan Rowosari oleh DLH Semarang, melakukan pembinaan bersama kepada warga untuk memilah dan mengelola sampah dengan benar," lanjutnya.
Tak hanya itu, kedua wilayah juga sepakat untuk memaksimalkan fungsi tempat pengolahan sampah dengan prinsip reduce, reuse, dan recycle (TPS3R) di wilayah masing-masing.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang buka suara terkait keberadaan tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal di perbatasan antara Kota Semarang dan Kabupaten Demak. Lahan itu disebut bukan milik Pemkot Semarang.
"Itu yang perlu di-highlight teman-teman media. Lahannya bukan milik pemerintah, tapi milik pribadi yang mengizinkan masyarakat membuang sampah di situ," kata Arwita saat dihubungi detikJateng, Selasa (29/7).
(apu/ams)