Viral TPA Ilegal di Tembalang, DLH Pastikan Bukan Lahan Pemkot Semarang

Viral TPA Ilegal di Tembalang, DLH Pastikan Bukan Lahan Pemkot Semarang

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Selasa, 29 Jul 2025 14:47 WIB
Potret tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal di perbatasan Kota Semarang dan Kabupaten Demak. Foto diunggah  Selasa (29/7/2025).
Potret tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal di perbatasan Kota Semarang dan Kabupaten Demak. Foto diunggah Selasa (29/7/2025). Foto: dok. Instagram @dinaskegelapan_kotasemarang
Semarang -

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang buka suara terkait keberadaan tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal di perbatasan antara Kota Semarang dan Kabupaten Demak. Lahan itu disebut bukan milik Pemkot Semarang.

Lahan TPA ilegal itu viral di media sosial, salah satunya diunggah akun @dinaskegelapan_kotasemarang. Tampak tumpukan sampah menggunung dan terbakar, menyebabkan asap hitam membumbung tinggi.

"Ironi ketika pemerintah tutup mata dan tidak sadar untuk bertindak tegas atas kesalahan ini, mereka tidak sadar bahwa kesadaran lingkungan hidup merupakan amalan yg susah dikerjakan oleh manusia rakus," tulis akun @dinaskegelapan_kota semarang, Selasa (29/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini sungguh mengenaskan bagaimana bisa sampah yang dibuang langsung dibakar tanpa ada prosedur dampaknya buruk bagi lingkungan serta penambahan polusi udara," lanjutnya.

Saat dimintai konfirmasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Arwita mengatakan, lahan di Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, yang disebut-sebut menjadi lahan TPA ilegal itu milik perorangan.

ADVERTISEMENT

"Itu yang perlu di-highlight teman-teman media. Lahannya bukan milik pemerintah, tapi milik pribadi yang mengizinkan masyarakat membuang sampah di situ," kata Arwita saat dihubungi detikJateng, Selasa (29/7/2025).

Arwita menyebut DLH belum mengetahui secara pasti siapa pemilik lahan tersebut. Namun, lahan yang masuk dalam wilayah Kota Semarang hanyalah sebagian kecil.

"Ternyata setelah dicek Pak Camat, lahan Kota Semarang yang masuk di sana adalah sebagian kecil. Kalau luasannya nggak tahu karena bukan lahan miliknya Pemkot," tuturnya.

Adapun, sebelumnya Pemkot Semarang juga telah mendatangi lahan yang berlokasi di perbatasan antara Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, dan Kelurahan Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

"Sabtu sore kemarin, tim dari Pemkot Semarang dipimpin Pak PJ Sekda bersama DLH, camat, dan lurah sudah melakukan pengecekan lokasi. Kami langsung melakukan langkah antisipasi," jelasnya.

"Pak Sekda sudah menugaskan camat memastikan bahwa wilayah yang masuk Semarang tidak digunakan untuk penumpukan sampah. Kami juga diperintahkan memastikan tidak ada warga Kota Semarang yang membuang sampah ke sana," lanjutnya.

Demi memastikan tak ada warga Kota Semarang yang membuang sampah di sana, DLH akan menambah sarana prasarana pengelolaan sampah di wilayah Rowosari. Antara lain dengan membangun tempat pembuangan sementara (TPS) baru, menambah kontainer, serta meningkatkan jumlah ritasi pengangkutan sampah harian.

"Kami ingin memastikan layanan pengangkutan sampah menjangkau warga Rowosari, agar mereka tidak membuang ke TPA ilegal," tegas Arwita.

DLH juga akan melakukan evaluasi, terutama jika ditemukan aktivitas pembakaran sampah yang asapnya mengarah dan mengganggu wilayah Kota Semarang. Pihaknya juga akan meminta bantuan Pemprov Jawa Tengah untuk memfasilitasi rapat koordinasi dengan Pemkab Demak.

"Kami nggak bisa koordinasi langsung ke kabupaten. Harus melalui provinsi," jelasnya.

Arwita pun mengimbau masyarakat Kota Semarang, terutama yang berada di sekitar Rowosari dan wilayah perbatasan, untuk tidak membuang sampah di TPA ilegal.

"Buanglah sampah di TPS atau TPS3R yang sudah disediakan DLH. Kami akan menambah titik TPS dan meningkatkan jumlah ritasi atau berapa kali sampah diangkut dari TPS ke TPA dalam satu hari pengangkutan," tuturnya.




(rih/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads