Usai diduga memperkosa mertuanya, oknum polisi berinisial Aipda AD di Buton Utara, Sulawesi Tenggara, dipecat secara resmi sebagai anggota Polri. Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu dilakukan di Mapolres Buton Utara.
Dilansir detikSulsel, pemecatan resmi Aipda AD dilakukan melalui upacara PTDH di Mapolres Buton Utara, Rabu (30/7) lalu. Sebelumnya, Aipda AD sempat mengajukan banding di Polda Sultra atas sanksi pemecatan dirinya dari Polri.
"Iya sudah dipecat secara resmi (dari Polri)," kata Kapolres Buton Utara AKBP Totok Budi S kepada detikcom, Jumat (1/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Totok mengatakan pemberhentian Aipda AD ditetapkan melalui Keputusan Kapolda Sultra Nomor: Kep/246/VII/2025.
"Pemecatan secara resmi di Mapolres Buton Utara," jelasnya.
Totok menjelaskan Aipda AD dipecat karena terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
"Jadi apa yang viral tersebut (dugaan pemerkosaan mertua) telah melanggar kode etik sehingga dianggap tidak layak lagi sebagai anggota," tegasnya.
Lebih lanjut, Totok menyampaikan keputusan tersebut sebagai komitmen tegas Polri dalam menjaga muruah institusi.
"Kami sangat menyayangkan hal ini, namun keputusan ini sudah melalui berbagai tahapan dan upaya pembinaan. PTDH bukan semata-mata hukuman, tetapi juga bentuk tanggung jawab institusi kepada publik," ucap dia.
Totok menambahkan peristiwa ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personel agar tidak melakukan pelanggaran serupa di masa mendatang.
"Mari kita jadikan ini sebagai momentum untuk lebih introspeksi, menjalankan tugas secara profesional dan menjunjung tinggi nilai-nilai etika serta hukum," imbaunya.
Diberitakan sebelumnya, Aipda AD diduga memperkosa mertuanya di Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, Kamis (16/1) lalu. Kepolisian belum menjelaskan kronologi pemerkosaan tersebut. Meski demikian, tindakan tegas telah ditempuh.
(dil/ams)