Pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Pengumuman itu disampaikan Wamensesneg Juri Ardiantoro, hari ini.
Dalam keterangan pers di kompleks Istana Kepresidenan, Pemerintah mengajak seluruh masyarakat menggunakan tanggal 18 Agustus untuk perlombaan.
"Ada satu hadiah lagi ini banyak hadiah di bulan kemerdekaan, pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara peringatan dan reformasi pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," kata Wamensesneg Juri Ardiantoro, dikutip dari detikNews, Jumat (1/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi menerbitkan surat edaran terkait perayaan HUT ke-80 RI. Ia meminta kantor kementerian hingga Pemda memasang bendera Merah Putih.
Prasetyo meminta semua kementerian/lembaga ikut menyemarakkan peringatan HUT ke-80 Rl tahun 2025. Adapun imbauan yang dilakukan adalah memasang dekorasi hingga memasang bendera Merah Putih di kantor masing-masing pada 1-31 Agustus 2025.
(aku/dil)