Sebanyak 20 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta. Mereka diamankan saat melakukan aktivitas di sebuah perusahaan di Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Is Eko Edyputranto mengatakan 20 WNA Tiongkok itu terdiri dari 19 laki-laki dan 1 perempuan. Mereka ditangkap usai pihak Imigrasi mendapatkan laporan dari masyarakat.
"Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta hari ini melakukan pendeportasian dan nantinya akan diajukan pencekalan terhadap 20 WNA Tiongkok," kata Eko saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Senin (14/7/2025) dini hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko mengatakan, mereka yang dideportasi sudah tinggal di Indonesia selama 30-60 hari. Kantor Imigrasi kemudian melakukan pengawasan dan mengamankan para WNA tersebut.
"Kesemuanya kita dapatkan waktu kita melakukan pengawasan keimigrasian pada sebuah perusahaan," ujar Eko.
Eko menjelaskan, awalnya pihak Imigrasi mengamankan 21 WNA Tiongkok. Setelah dilakukan pemeriksaan, satu orang di antaranya dilepas karena tidak terindikasi ada pelanggaran keimigrasian.
"Kepada 20 WNA ini terbukti telah melakukan pelanggaran Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berawal dari informasi masyarakat, terdapat beberapa orang asing yang telah melakukan kegiatan yang diduga telah menggunakan perizinan yang tidak sesuai dengan peruntukannya," ucapnya.
Hari ini, sebanyak 20 WNA tersebut dideportasi untuk dikembalikan ke negara asalnya. Mereka akan diterbangkan melalui Bandara Juanda, Surabaya.
Mereka diantar menggunakan bus dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta tadi sekira pukul 02.00 WIB. Pemberangkatan WNA yang melanggar aturan itu dikawal ketat dari pihak kepolisian dan petugas imigrasi.
(dil/rih)