21 WNA Tiongkok Ditangkap Kantor Imigrasi di Plumbon Sragen

21 WNA Tiongkok Ditangkap Kantor Imigrasi di Plumbon Sragen

Tara Wahyu NV - detikJateng
Jumat, 11 Jul 2025 19:05 WIB
Migrants from Central America are seen after crossing the Rio Bravo to illegally enter El Paso, Texas, as seen from Ciudad Juarez, Mexico March 6, 2019. Picture taken March 6, 2019. REUTERS/Jose Luis Gonzalez     TPX IMAGES OF THE DAY
Ilustrasi Imigran. Foto: REUTERS/Jose Luis Gonzalez
Sragen -

Kantor Imigrasi Surakarta mengamankan 21 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok di Desa Plumbon, Sambungmacan, Sragen. Puluhan WNA itu ditangkap diduga karena melanggar izin tinggal.

Penangkapan itu sempat dibagikan oleh akun Instagram Kantor Imigrasi Surakarta. Dalam video tersebut, 21 WNA sempat kabur saat petugas hendak melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian.

"Akhir Juni, Kantor Imigrasi Surakarta mengamankan 21 orang WNA di Sragen atas dugaan pelanggaran hukum keimigrasian," tulis akun tersebut seperti dikutip detikJateng, Jumat (11/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Penempatan Disnaker Kabupaten Sragen, Mursito. Hanya saja dia menegaskan itu kewenangan Imigrasi.

"Iya terkait penangkapan WNA memang ada. (Pekerja WNA terdaftar di Disnaker?) Tidak terdaftar," katanya dihubungi detikJateng, Jumat (11/7/2025).

ADVERTISEMENT

Sementara itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sragen, Agus Winarno mengatakan terkait tenaga kerja asing (TKA), kewenangannya hanya membantu monitoring bersama Dinas Provinsi.

"Tidak semua yang terkait dengan ketenagakerjaan itu kewenangan berada di Disnaker. Contohnya soal tenaga kerja asing, kita itu hanya bisa membantu melakukan monitoring bersama Dinas di tingkat provinsi. Lembaga di bawahnya yakni Satwasker, kantornya di Solo yang membawahi wilayah Solo Raya," jelas Agus.

Agus mengatakan di Kabupaten Sragen ada 67 tenaga kerja asing yang tercatat. Ia mengatakan, puluhan tenaga kerja asing tersebar di enam perusahaan.

"Disnaker tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan atau pemberian sanksi, melainkan hanya membantu. Kalau Disnaker mencatat ada 67 orang pekerja asing yang tersebar di enam perusahaan," ucapnya.

Lebih lanjut Agus mengatakan pengawasan orang asing melibatkan berbagai stakeholder seperti Kesbangpol, Satpol PP, dan Polres.

"Bahkan Disnaker tidak dilibatkan karena obyek pengawasannya tidak hanya pekerja tapi orang," tuturnya.

Terpisah, warga sekitar yakni Suyadi Kurniawan mengaku kecewa dengan adanya warga negara asing yang diduga bekerja di Sragen.

"Ya dengan kedatangan orang asing di Sragen itu sangat merepotkan dan merugikan warga Sragen. Pekerjaan itu bisa dikerjakan oleh orang Sragen, khususnya warga Indonesia yang pintar-pintar. Masa pekerjaan tukang batu, tenaga kasar, mendatangkan orang asing? Apa tidak bisa kita kerjakan? Mestinya itu kan harus mendatangkan tenaga ahli kalau memang diperlukan," kata dia.




(afn/dil)


Hide Ads