Pengangkatan Direktur UPT RSUD RAA Soewondo Kabupaten Pati jadi sorotan Badan Kepagawaian Negara (BKN). Dalam suratnya, BKN menyebut pengangkatan itu dilaksanakan tanpa melalui mekanisme seleksi terbuka. Begini respons Pemkab Pati.
Surat dari BKN bernomor 7099/B-AK.02.02/SD/2025, perihal pengawasan dan pengendalian pengangkatan Direktur UPT RAA Soewondo Kabupaten Pati, itu beredar di kalangan wartawan. Surat ini ditandatangani Kepala BKN, Zudan Arif Faktulloh tertanggal 19 Mei 2025.
Pada surat dijelaskan terkait dengan kronologi pengangkatan Direktur UPT RAA Soewondo Pati. Pertama, BKN telah menerbitkan surat pada 3 Oktober 2024 perihal persetujuan rencana pelaksanaan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya memberikan persetujuan rencana seleksi terbuka terhadap sembilan jabatan termasuk jabatan Direktur UPT RSUD RAA Soewondo Pati," tulis surat itu, dikutip detikJateng, Jumat (4/7/2025).
Setelah ada persetujuan itu, disebutkan bahwa belum ada tindak lanjut atas pelaksanaan terbuka dari Pemerintah Kabupaten Pati. Kemudian Bupati Pati Sudewo mengangkat Rini Susilowati sebagai Direktur UPT RSUD RAA Soewondo Pati pada 3 Maret 2025. Pengangkatan ini disebut tanpa melalui mekanisme seleksi terbuka.
Berdasarkan penelusuran database SIASN BKN, tidak ditemukan NIP atas nama bersangkutan. Surat BKN menyebut Rini pensiunan PNS. Hingga akhirnya BKN mengirim dokumen permohonan klarifikasi dan rekomendasi atas permasalahan kepegawaian pengangkatan Direktur UPT RAA Soewondo Pati.
Dalam surat ini dijelaskan apabila instansi tidak menindaklanjuti sampai dengan batas waktu yang dimaksud maka akan dilakukan pemblokiran dan penangguhan layanan kepegawaian.
Dimintai konfirmasi soal itu, Plt Sekda Pati, Riyoso mengatakan pengangkatan Direktur UPT RAA Soewondo Pati sah-sah saja. Hal ini berdasarkan beberapa aturan perundangan yang mengatur bahwa Direktur UPT RAA Soewondo Pati bisa dijabat dari kalangan profesional bukan ASN aktif.
"Ini perlu kami sampaikan bahwa Bu Rini memang dari profesional itu sesuai UU Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024 memang di dalam pasal diamanatkan dengan dari profesional sehingga ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati terkait dengan rumah sakit yang ada di Kabupaten Pati ialah RSUD Soewondo. Perbup sudah disinkronisasi sudah harmonisasi baik dari Kemenkumham dan Biro Hukum Sekda Provinsi Jawa Tengah," jelasnya saat konferensi pers kepada wartawan di ruang Sekda Kabupaten Pati, Jumat (4/7/2025).
"Sehingga pengangkatan Bu Rini itu sah," dia melanjutkan.
Riyoso juga membenarkan adanya surat klarifikasi dari BKN.
"Kemudian ada klarifikasi dari BKN iya memang kerja ada suatu dimintai klarifikasi sudah kita jelaskan semua tidak ada persoalan," ungkap dia.
Terkait dengan ancaman pemblokiran layanan RSUD Soewondo Pati, disebut tidak terjadi. Riyoso meminta untuk mengecek langsung bahwa pelayanan di rumah sakit tetap berjalan secara normal.
"Makanya kalau ada kabar bahwa layanan terkait dengan ASN itu diblokir itu bisa dicek hari ini tidak ada pemblokiran, itu semua hanya saja kita semuanya terkait dengan apa pun yang sudah dilakukan Pak Bupati ini disikapi dengan positif. Tidak mungkin beliau memberikan melakukan suatu tindakan kebijakan tidak berdasarkan undang-undang," jelasnya.
Riyoso juga meminta dukungan seluruh masyarakat agar layanan rumah sakit semakin membaik.
"Sehingga rumah sakit ini konsen, tidak diganggu dengan berbagai dengan cara mereka. Akhirnya bu direktur ini tidak konsentrasi, padahal tenaganya beliau kepiawaian dalam manajemen beliau sangat diperlukan untuk perbaikan rumah sakit," tutur dia.
"Sekarang sudah ada progres bertahap, nantinya menjadi rumah sakit yang benar-benar kita harapkan," pungkas Riyoso.
(dil/rih)