Dalami Korupsi PT Sritex, Tim Kejagung Periksa Puluhan Orang di Solo

Dalami Korupsi PT Sritex, Tim Kejagung Periksa Puluhan Orang di Solo

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Jumat, 04 Jul 2025 16:32 WIB
gedung kejagung
Ilustrasi Kejagung. Foto: dok detikcom
Solo -

Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk. Sejumlah saksi dipanggil untuk diperiksa Kejagung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.

Kasi Intel Kejari Solo, Widhiarso Nugroho, mengatakan Kejari Solo hanya memfasilitasi Jampidsus Kejagung. Mereka menggunakan tempat di Kejari Solo pada Senin-Jumat.

"Pada intinya Kejari Solo hanya memfasilitasi terkait tempat pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Jampidsus Kejagung. Terkait tindakan apapun yang dilakukan penyidik kami sama sekali tidak mengetahuinya, dan tidak dilibatkan," kata Widhiarso, saat dihubungi detikJateng, Jumat (4/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, tim Jampidsus Kejagung melakukan pemanggilan sejumlah orang sejak Senin (30/6) dan baru selesai hari ini.

"Senin (dipanggil) 4 orang, Selasa 15 orang, Rabu 10 orang, Kamis 11 orang, Jumat pemeriksaan tambahan beberapa orang. Itu kira-kiranya. Jumlah pastinya saya kurang tahu pasti," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sita Uang Rp 2 Miliar

Sebelumnya, rumah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, digeledah Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyidik menyita uang senilai Rp 2 miliar saat penggeledahan itu.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menerangkan penyidik turut menyita beberapa dokumen selain uang Rp 2 miliar itu selama penggeledahan yang berlangsung pada Senin, (30/6).

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan sejumlah uang," kata Harli melalui keterangannya, dikutip dari detikNews, Selasa (1/7).

Harli mengatakan, pihaknya memisah uang tersebut menjadi bagian berbeda. Terdapat tulisan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo di kedua bagian uang.

Selain itu, Harli menerangkan, penyidik turut menggeledah rumah mantan Direktur Keuangan Sritex berinisial AMS pada hari yang sama. Dalam kegiatan tersebut, dokumen dan dua barang bukti elektronik berupa handphone disita penyidik.

"Rumah saudara CKN (selaku Manager Treasury Sritex) di Kampung Margoyudan Surakarta. Tidak ditemukan barang bukti terkait dengan tindak pidana a quo," jelasnya.

Tak hanya itu, PT. Sari Warna Asli Textile Industry dan PT. Multi Internasional Logistic juga digeledah penyidik. Penyidik pun menggeledah PT. Senang Kharisma Textile di Kabupaten Karanganyar.

"Dari penggeledahan itu penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berupa flashdisk," kata Harli.

Lebih lanjut, Harli menerangkan, penggeledahan juga dilakukan di kantor PT Sritex. Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk.

"Senin 1 Juli 2025 Tim Penyidik Jampidsus sedang melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di kantor PT Sritex dan hingga saat ini proses penggeledahan masih berlangsung," pungkas Harli.

Geledah Diamond Solo Convention Center

Kejaksaan Agung (Kejagung) juga melakukan pemeriksaan di Diamond Solo Convention Center (DSCC) milik Sritex, Rabu (2/7).

Diberitakan sebelumnya, pengacara Iwan Kurniawan, Calvin Wijaya mengatakan untuk kedatangan Kejagung untuk pengecekan dan meminta data-data terkait Sritex.

"Kita sangat kooperatif, kita mempersilakan dan kita menyerahkan semua data-data yang dinilai perlu untuk dibawa oleh petugas-petugas dan penyidik-penyidik dari Kejaksaan Agung demi kelancaran penyidikan," bebernya.

Calvin mengatakan, pemeriksaan oleh Kejagung juga disaksikan langsung oleh Lurah Purwosari. Ia mengatakan ada beberapa dokumen yang dibawa Kejagung.

"Dokumen-dokumen ya, bentuknya berkas-berkas semuanya. Iya, dan sudah dicek semuanya tadi. (Disita?) Kita serahkan dan ada tanda terima dari mereka,"ujarnya.

Calvin mengatakan dokumen yang disita oleh Kejagung merupakan dokumen terkait Sritex.

"(Dokumen apa saja?) Tadi dokumen terkait ini ya, terkait Sritex ya tentunya. Mungkin dari dokumen-dokumen yang ada aja mungkin dinilai perlu," pungkasnya.




(dil/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads